Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Asosiasi Minta RUU Penyelengaraan Haji dan Umrah Perketat Ijin Pendirian PPIU

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 February 2025 | 11:22
rubrik: News, Nusantara
Asosiasi Minta RUU Penyelengaraan Haji dan Umrah Perketat Ijin Pendirian PPIU

Pengurus HIMPUH bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko usai rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR. (foto:dok HIMPUH)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) penyelenggaraan haji dan umrah turut mengatur pengetatan ijin pendirian bagi Perusahaan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ketua Umum HIMPUH Muhammad Firman Taufik mengatakan pengetatan ijin pendirian ini harus menjadi perhatian mengingat semakin menjamurnya jumlah PPIU yang ada di Indonesia saat ini. Bahkan, Ia menyebut dalam setiap hari, setidaknya ada 1 ijin pendirian PPIU yang diterbitkan.

“Soal laju pertumbuhan PPIU dan PIHK, Para penyelenggara ini kalau tadi dari SAPUHI mengatakan sudah ada 3034 (PPIU dan PIHK). Kami coba Kumpulkan data sampai jam 10 pagi masih 3033, artinya selang berapa jam sudah nambah 1. Dan jika kita bicara secara global lagi ternyata pertumbuhannya ini nggak main-main, hampir satu ijin keluar per hari. Jadi jika bapak ibu yang terhormat ini mengundang kami lagi  di RDP tahun depan sudah nambah 300-an Penyelenggara,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI dengan Ketua Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Para Ketua Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) di Gedung DPR, Senayan Senin ((17/02).

Firman mengungkapkan data tahun 2024 menyatakan bahwa jumlah jemaah Indonesia yang melaksanakan umrah ke Arab Saudi adalah sebanyak 1,4 juta orang. Jumlah tersebut, kata dia, jika di rasiokan dengan jumlah PPIU dan PIHK yang ada maka akan menghasilkan setiap 1  PPIU mendapat kesempatan untuk memberangkatkan sebanyak 40 jemaah perbulannya.

“Ini udah nggak sehat bapak ibu sekalian. Sedangkan realitanya, kita masih berbicara di tahun 2024, 1,4 juta yang berangkat itu ternyata hanya diberangkatkan oleh 2625 PPIU saja dari 3.000-an tadi. Dengan catatannya adalah rasionya juga proporsinya tidak sama rata. Ada satu PPIU yang mampu memberangkatkan 28.000 jamaah per tahun, dan ada yang hanya punya satu jamaah per tahun,” ungkap Firman.

See also  Dear Jemaah! Harap Waspada Penipuan Keuangan di Tanah Suci Saat Ramadhan

Firman menyebut akibat pertumbuhan pendirian PPIU yang semakin cepat dan banyak ini, ada sekitar 343 PPIU yang bahkan kesulitan mendapat jemaah atau tidak memiliki jemaah sama sekali untuk diberangkatkan. Hal ini menurutnya, selain menunjukan ketidaksehatan di industri, juga berpotensi mendorong penyelenggara untuk melaksanakan praktik-praktik yang melanggar ketentuan hukum hanya agar operasional bisnisnya tetap berjalan.

“Saya bisa dikatakan para penyelenggara ini masuk fase Survival. Kami sedang berjibaku untuk menyelamatkan diri masing-masing dan sudah mengarah kepada kita mencoba untuk berupaya sedemikian rupa untuk tetap eksis. Bahkan beberapa dengan cara-cara yang bisa dikatakan melanggar hukum. Salah satunya ada yang sudah menjualnya ketengan, tidak dalam program.  Visa saja, umrah saja bahkan ada yang cuman jual SISKOPATUH saja. Dan ini semua tidak lain dan tidak bukan karena kami ingin berusaha untuk tetap eksis industri penyelenggaraan umrah dan haji ini,” papar Firman.

Firman juga berharap selain memperketat ijin pendirian PPIU, RUU Penyelenggaraan Haji Umrah juga mengatur larangan masuknya perusahaan asing untuk menyelenggarakan haji dan umrah di Indonesia.

“Sekarang sudah mulai masuk para penyelenggara asing Bapak Ibu sekalian dalam bentuk online maupun terang-terangan secara offline. Bahkan lebih parah lagi pemerintahnya membuka pariwisata council, tourism council di Indonesia, yang walaupun sepertinya mereka menjual destinasi wisata ternyata ujung-ujungnya adalah umrah dan haji juga,” pungkas dia.

Sebagai informasi,, Komisi VIII DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut dinilai perlu pembaharuan, padahal usia UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah baru berusia 5 tahun. Terlepas usia UU 8/2019, RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah masuk tahap menyerap aspirasi dari pemangku kepentingan alias stakeholder.

See also  Tren Industri Fesyen Tanah Air Berubah Selama Pandemi

“RUU ini untuk merespon perubahan kebijakan dan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umroh serta perkembangan hukum. RUU tersebut masuk dalam salah satu RUU Prolegnas DPR RI tahun 2025, yang termasuk prioritas yang harus segera diselesaikan. Pembahasan masih dalam tahapan menggali dari stakeholder,,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR, Senin (17/2/2025).

Dalam kesempatan itu perwakilan asosiasi penyelenggaraan ibadah haji khusus dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah memberikan masukan terhadap RUU Haji inisiatif Komisi VIII. Salah satunya mengusulkan RUU Haji tidak mengatur tentang umrah secara mandiri.

Tags: asosiasi haji umrahHIMPUHijin ppiuPIHKRUU penyelenggaraan haji umrah
Previous Post

Jemaah Lansia Bisa Ajukan Pendamping untuk Haji Tahun 2025, Ini Ketentuannya!

Next Post

Tak Cuma Lindungi Jemaah, Asosiasi Minta UU Juga Lindungi Perusahaan PIHK/PPIU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks