Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KUH Tegaskan Pembagian Tambahan Kuota Haji Sudah Dikaji

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 August 2024 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah, News, Nusantara
KUH Tegaskan Pembagian Tambahan Kuota Haji Sudah Dikaji

Kepala KUH Nasrullah Jasam. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jassam menyampaikan penentuan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus telah melalui kajian.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 (Pansus Angket Haji) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Nasrullah menyampaikan bahwa kajian tersebut dilakukan oleh pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang di antaranya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

“Draf tadi itu sudah melalui kajian, Pak. Jadi tugas saya menyampaikan. Kajian di tingkat pimpinan, saya serahkan draf itu. Di tingkat pimpinan, ada Pak Dirjen, Pak Direktur, dan semuanya saya kira itu telah melalui kajian bahwa kenapa kemudian dibagi sekian-sekian. Tugas saya dan teman-teman di KUH itu menyampaikan,” jelas dia.

Hal tersebut disampaikan Nasrullah untuk menjawab pertanyaan dari anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya mengenai ada atau tidaknya keterlibatan KUH dalam menentukan alokasi kuota haji tambahan.

Berikutnya, dalam kesempatan yang sama, Wisnu pun mempertanyakan mengenai kemungkinan Nasrullah dan pihak KUH memberikan presentasi terkait kondisi di lapangan sehingga menjadi bahan pertimbangan pimpinan Kemenag RI dalam menentukan alokasi kuota haji tambahan.

Atas pertanyaan itu, Nasrullah mengatakan pembahasan mengenai alokasi kuota haji tambahan itu tidak bersifat tunggal, tetapi juga melibatkan pihak lain, seperti Kementerian Haji Arab Saudi.

“Saya kira bahwa misalnya beberapa pertemuan secara informal, itu kita bincang-bincang dengan pihak Kementerian Haji mengenai misalnya luasan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mungkin itu menjadi dasar sehingga harus dibagi seperti itu,” kata dia.

See also  Dari Indonesia hingga Sudan, Ini 10 Negara dengan Kuota Haji Terbesar Dunia

Prinsipnya, ujar Nasrullah melanjutkan, Kementerian Haji Arab Saudi akan menyetujui alokasi kuota haji tambahan dari Kemenag RI, selama dilakukan demi kenyamanan dan kepentingan jamaah.

Persoalan penentuan alokasi kuota haji tambahan merupakan salah satu hal yang disoroti oleh Pansus Angket Haji.

Pansus menilai Menteri Agama menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50:50, padahal Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan alokasi kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sementara itu dalam rapat dengan Pansus Angket Haji DPR pada Rabu (21/8), Dirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen, berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019 yang menyebutkan dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.

Alokasi dengan perbandingan 50 persen itu dilakukan untuk mencegah terjadi kepadatan jamaah haji di Mina. Di Mina, terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara sektor 1 dan 2, diperuntukkan bagi jamaah haji khusus.

Di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara, tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina. Kemenag tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas.

Akhirnya, Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus. Dengan demikian, ada pengalihan kuota ke jamaah haji khusus.

See also  Bertemu Alumni Lirboyo, Trans7 Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab
Tags: jemaah haji 2024Kantor Urusan Hajikuota hajipansus haji
Previous Post

Pansus Pertanyakan Alasan Kemenag Libatkan Masyarik Wanprestasi pada Haji 2024

Next Post

Buntut Polemik Pelarangan Hijab Paskibraka, MUI Desak Kepala BPIP Diberhentikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks