Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mengumandangkan Adzan dan Iqamat saat Bayi Lahir, Bagaimana Hukumnya?

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 September 2023 | 15:48
rubrik: Amaliyah, Islamika
Mengumandangkan Adzan dan Iqamat saat Bayi Lahir, Bagaimana Hukumnya?

Azan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Anak merupakan anugerah dan titipan terbesar yang Allah Swt. berikan kepada sepasang suami istri. Calon ayah dan ibu anak yang masih dalam kandungan akan merasakan bahagia luar biasa saat kehadiran buah hati. Saat masih dalam kandungan, calon ayah dan ibunya sangat hati-hati menjaganya agar terlahir sempurna di muka bumi.

Saat buah hati lahir, ayah atau keluarganya dianjurkan untuk mengadzankan dan membacakan iqamat saat buah hati lahir seperti disebutkan dalam al-Adzkar karya Imam an-Nawawi. Imam an-Nawawi menyebutkan hadis anjuran adzan dan iqamat tersebut itu diriwayatkan dari Abu Rafi’ Ra.:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ (صلى الله عليه وسلم) أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَة ِرضي الله عنهم

Artinya: aku melihat Rasulullah Saw. mengadzankan seperti adzan shalat pada telinga (cucunya) Husein bin Ali ketika Fatimah Ra. melahirkan.

Dalam riwayat lain dari Husain bin Ali pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda demikian:

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فأذَّنَ في أُذُنِهِ اليُمْنَى، وأقامَ في أُذُنِهِ اليُسْرَى لَمْ تَضُرّهُ أُمُّ الصبيان

Artinya: orang yang anaknya baru lahir, maka adzankanlah pada telinga kanannya, dan bacakanlah iqamat pada telinga kirinya. Dijamin anak itu tidak akan diganggu kuntilanak

Menurut pensyarah Sunan at-Tirmidzi dalam karyanya Tuhfatul Ahwadzi, hadis yang disebutkan pertama di atas itu daif, karena terdapat rawi bermasalah yang bernama ‘Ashim bin ‘Ubadillah. Namun demikian, bukan berarti kita tidak boleh mengamalkan anjuran ini. Hal ini karena hadis yang kedua yang diriwayatkan Imam al-Husain itu dapat menjadi penguat hadis sebelumnya. Oleh karena itu, Imam at-Tirmidzi menghukumi hadis yang pertama dengan kualitas hasan sahih.

Menurut Imam an-Nawawi, sebagian besar ulama mazhab Syafi’i menganggap sunah anjuran mengadzankan maupun membacakan iqamat pada telinga bayi saat lahir ke muka bumi. Adzan dan iqamat yang dibacakan pada telinga bayi itu sama persis saat adzan ataupun iqamat saat kita hendak shalat.

See also  Ramai Virus Corona, Amalkan Doa Ini Agar Terhidar dari Wabah Penyakit
Tags: Adzaniqamat
Previous Post

Muhammadiyah : Memungut Pajak Judi Online sama dengan Legalisasi Perjudian

Next Post

MUI Tolak Usulan Legalisasi dan Penarikan Pajak Judi Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks