Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Muhammadiyah : Memungut Pajak Judi Online sama dengan Legalisasi Perjudian

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 September 2023 | 14:13
rubrik: News, Nusantara
Muhammadiyah : Memungut Pajak Judi Online sama dengan Legalisasi Perjudian

Abdul Mu'ti saat sedang menjadi salah satu pembicara di forum dialog internasional Sant’Egidio 2023 bertajuk Children’s Rights: a Responsibility of Adults, Berlin -jerman. (foto:dok muhammadiyah)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BERLIN — Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apapun bertentangan dengan agama, terutama agama Islam, serta tidak sesuai dengan peradaban bangsa. Beliau menyatakan bahwa praktik perjudian merusak moral dan memengaruhi pikiran sehat manusia.

“Judi merusak moral dan pikiran sehat manusia,” tegas Abdul Mu’ti pada Selasa (12/09) seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id.  Abdul Mu’ti saat ini sedang berada di Berlin, Jerman, menjadi salah satu pembicara di forum dialog internasional Sant’Egidio 2023 bertajuk Children’s Rights: a Responsibility of Adults.

Abdul Mu’ti juga mengungkapkan keprihatinannya terkait pemungutan pajak dari judi online. Menurutnya, ini seolah-olah melegalkan perjudian, yang sejatinya tidak dapat diterima dalam pandangan agama dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Beliau menekankan bahwa pemerintah harus tetap bersemangat dan kreatif dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

“Memungut pajak dari judi online sama halnya dengan melegalkan perjudian. Pemerintah tidak boleh kehilangan optimisme dan kreativitas untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” tutur Mu’ti.

Abdul Mu’ti juga memberikan saran kepada pemerintah, khususnya kepada aparatur keamanan dan kepolisian. Beliau menekankan pentingnya upaya bersama untuk memberantas perjudian dalam segala bentuknya. Ia percaya bahwa pendapatan negara dari sektor pajak sudah mencukupi untuk mendukung penyelenggaraan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, asalkan semua wajib pajak bersikap jujur dengan melaporkan kekayaan mereka dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendapatan negara dari sektor pajak, Insya Allah, cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila semua wajib pajak jujur melaporkan kekayaan dan membayar pajak,” ucap Mu’ti.

Selain itu, Abdul Mu’ti juga mengingatkan pentingnya mencegah penyelewengan dan penyalahgunaan pajak oleh oknum aparatur pajak dan pemerintah. Upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak harus menjadi fokus utama agar dana pajak dapat digunakan secara efisien untuk kepentingan masyarakat dan negara.

See also  Masjid At-Tanwir Muhammadiyah Diharapkan jadi Wadah Spirit Kebaikan
Tags: abdul mu'tijudijudi onlineMuhammadiyahpajak judi
Previous Post

Hai Orang yang Beriman, Jauhilah Utang Piutang !

Next Post

Mengumandangkan Adzan dan Iqamat saat Bayi Lahir, Bagaimana Hukumnya?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks