Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

PBNU Minta Pembahasan Aturan Jaminan Produk Halal Libatkan Publik

Abi Abdul Jabbar Sidik
26 January 2021 | 07:00
rubrik: Info Halal
PBNU Minta Pembahasan  Aturan Jaminan Produk Halal Libatkan Publik
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendesak agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pascapengesahan UU Cipta Kerja, melibatkan publik seperti oranisasi keagamaan sehingga proses pembuatan peraturan menjadi transparan.

“Penyusunan RPP Jaminan Produk Halal harus dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi keagamaan,” kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/01).

Ia mengatakan transparansi RPP JPH penting karena tidak boleh ada organisasi keagamaan yang mempunyai kedudukan diistimewakan dalam proses penyusunan peraturan tersebut.

Adapun RPP JPH merupakan perbaikan PP No 31 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. RPP JPH dibahas seiring amanat UU Cipta Kerja yang memperbaiki PP 31/2019 tersebut.

Rumadi mengatakan penyusunan RPP JPH harus diarahkan untuk memperkuat Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), baik terkait dengan otoritas maupun kelembagaannya. Hal itu penting untuk mendekatkan pelayanan BPJPH dengan masyarakat dan pelayanan sertifikasi halal yang cepat maksimal 21 hari kerja sebagaimana amanat UU Cipta Kerja/CK.

UU CK, kata dia, memberi BPJPH kewenangan melakukan akreditasi Lembaga Penjamin Halal dan sertifikasi auditor halal. Sebelumnya, kewenangan tersebut diberikan kepada MUI. Dengan begitu, MUI mempunyai tiga fungsi sekaligus, yaitu melakukan akreditasi LPH, melakukan sertifikasi auditor halal dan menetapkan kehalalan produk.

Dengan UU CK, lanjut dia, kewenganan MUI tinggal menetapkan produk halal melalui fatwa. Kewenangan lain diberikan kepada kepada BPJPH. Kewenangan BPJPH terkait akreditasi LPH dan sertifikasi auditor halal penting terus diperkuat dan tidak diserahkan ke MUI sehingga mempercepat produksi tenaga auditor halal dan berdirinya LPH.

See also  BPJPH Ajak Warteg dan Warung Padang Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis!

Ketua Lakpesdam PBNU mengatakan UU CK dalam kaitan JPH menghindari kewenangan ganda yang sarat konflik kepentingan, membingungkan dan memperpanjang proses sertifikasi auditor halal dan pendirian LPH.

Rumadi mengapresiasi persyaratan menjadi auditor halal yang hanya diberikan kepada sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian. Kendati begitu, RPP JPH perlu membuka peluang kepada alumni pondok pesantren dan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKI) agar bisa menjadi auditor halal.

“Hal ini penting agar alumni pondok pesantren dan PTKI juga mempunyai akses untuk menjadi auditor halal,” katanya.

Ia mengatakan usaha mikro kecil dan menengah harus mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dengan proses mudah dan sederhana. Semua organsiasi keagamaan dan perguruan tinggi juga agar diberi ruang untuk melakukan pendampingan UMKM.

Tags: Jaminan Produk Halalpbnuproduk halal
Previous Post

MUI Dukung Gerakan Nasional Wakaf Uang dari Pemerintah

Next Post

Doa Saat Hujan Lebat disertai Angin Kencang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks