MADANINEWS.ID, JAKARTA — Penceramah kenamaan tanah air, Syekh Ali Jaber resmi menjadi WNI dengan memegang paspor hijau khas Indonesia. Hal ini diketahui dari unggahan postingan terbarunya di Instagram.
“Masyaallah Barakallah… Alhamdulillah.
Menjadi sebuah kebahagian dan kebanggaan bagi kami beserta keluarga saat pengajuan menjadi Warga Negara Indonesia telah diterima. Saat ini passport sudah ditangan kami. Itu pertanda sah kami jadi WNI. Mohon bimbingannya dari jamaah sekalian supaya kami menjadi warga negara Indonesia yang baik dan bisa berkontribusi bagi agama bangsa dan negara. Aamiin.
I love you INDONESIA. @yayasan.syekhalijaber @syekh_muhammad_jaber @muhammad_uswati @marioteguh @mahirdenganalquran @belajarislamsedariawal #syekhalijaber #marioteguh #indonesia #polisi #indonesiatercinta,” papar Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber ramai dikenal sejak menjadi juri program televisi, Hafiz Indonesia. Dalam program tersebut ia menilai anak-anak yang mengaji serta hafalan Al-Quran. Syekh Ali Jaber lahir di Madinah, Arab Saudi pada 1976. Ia merupakan anak pertama dari 12 bersaudara dan mengenyam pendidikan sebagai penceramah di kota Madinah.
Syekh Ali Jaber memiliki istri bernama Umi Nadia yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dari pernikahan tersebut, Syekh Ali Jaber dikaruniai anak bernama Hasan.
Saat berusia 13 tahun, Syekh Ali Jaber dipercaya menjadi imam masjid. Penunjukan ini bukan tanpa alasan, karena pada usia 10 tahun ia telah menghafal 30 juz Al Quran. Saat ini Syekh Ali Jaber tengah disibukkan menjadi seorang pengajar dan pendakhwah. Ia bahkan pernah mengajar di Masjid Nabawi dan menjadi imam di salah satu masjid di Madinah.