MADANINEWS.ID, JAKARTA – Bagi masyarakat yang menjadi korban banjir dan buku nikahnya hilang atau rusak bisa mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apapun alias gratis. Kabar gembira ini datang dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno mengungkapkam, Kemenag akan memfasilitasi masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia pada awal tahun 2020. Mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis. “Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ungkap Sigit di Jakarta, Kamis (16/01/2020).
Untuk memperoleh penggantian buku nikah lanjut Sigit, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. “Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah,” ujarnya.
“Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” imbuhnya.
Sigit menyampaikan, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik. “Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.[]
