MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan Kementerian Agama terkait penyelenggaraan umrah dan haji di Indonesia. Hal ini terungkap saat beberapa pengurus Sapuhi menyambangi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Jakarta. Selasa (14/01)
Salah satu pengurus Sapuhi, Riza Pahlevi mengatakan dalam kunjungannya ke Kemenag ini ada beberapa tujuan yang akan dibahas bersama Ditjen PHU antara lain adalah selain akan bersinergi dengan pembuat kebijakan yang dalam hal ini adalah Kemenag, Sapuhi juga siap bersinergi dengan asosiasi-asosiasi penyelenggara umrah dan haji lainnya.
“Usulan ataupun pendapat untuk bersinergi antara asosiasi dengan mitra kami terkait regulasi untuk memberikan arahan apa yang akan kami lakukan serta minta arahan apa yang kami akan perlu lakukan kedepan untuk mensukseskan penyelenggaraan umrah dan haji ataupun peraturan-peraturan yang ada di Kementerian Agama di dalam penyelenggaraan umrah dan haji khususnya,” kata Riza.
Beberapa usulan itu, kata Riza antara lain meliputi meminta Kemenag dan Kemenkes untuk tidak membatasi jumlah vaksin pada calon jemaah umrah yang melakukan pendaftaran vaksin secara online, masih terkait vaksin saat dilapangan masih ditemukan data yang sudah melakukan vaksin yang di barcode berbeda dengan data yang ada di buku.
“Ini yang ada terjadi di Lapangan, kami tidak mau adanya kegagalan keberangkatan karena akan menjadikan dampak juga kepada Departemen Agama menjadi sorotan karena tidak melakukan pembinaan ataupun penyelenggaraan dengan baik ini yang kami khawatirkan,” terang Riza.
Usulan kedua adalah masih adanya double asuransi di Arab Saudi, Riza mengatakan asuransi yang sudah mulai aktif per 1 Januari kemarin di Arab Saudi ini banyak dipertanyakan masyarakat khususnya jemaah umrah, pihaknya mengakui banyak masukkan dari masyarakat agar asuransi yang ditetapkan Arab Saudi senilai 189 SAR di hapus, karena jemaah sudah mendapatkan asuransi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) senilai RP50.000.
“Masih adanya double asuransi, ini yang memberatkan mereka (jemaah umrah dan haji khusus), karena per 1 Januari kemarin sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Usulan selanjutnya adalah pencabutan moratorium, pihaknya mengakui ada beberapa dari anggota Sapuhi yang potensial dan masih mempertanyakan masalah pencabutan moratorium. Beberapa anggota dari Sapuhi juga sudah mempersiapkan dirinya untuk mengajukan perizinan baru saat moratorium PPIU nanti dicabut.
saya juga minta kejelasan mereka belum kita udah mempersiapkan untuk mempersiapkan depannya persiapan-persiapan mereka untuk mengajukan perizinan. “Mereka juga sudah menunggu agar mereka juga bisa dibina oleh Kementerian Agama,” harap Riza.
Sapuhi juga mengapresiasi langkah Kemenag dalam pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Umrah yang telah turun ke lapangan untuk menindak travel-travel non PPIU, pihaknya juga sudah mengultimatum para anggotanya agar menghentikan penjualan paket-paket umrahnya jika sampai per 31 Januari belum melakukan proses izin menjadi cabang dari travel utamanya.
“Yang potensial kemarin sudah ada sidak juga kami sudah dapat informasinya salah satu anggota kami dan setelah Undang-Undang keluar dan Kep Dirjen keluar itu kita langsung edukasi semua anggota kita untuk taat aturan dan setelah kemarin hasil sidang kita keluarkan ultimatum per 31 Januari itu tidak boleh semuanya jualan umrah kecuali menjadi sudah dibuat Kementerian Agama,” tegasnya.
Sapuhi sendiri kini mempunyai 214 anggota. Sapuhi juga dalam waktu dekat akan mengadakan Sapuhi Expo Jabar Juara yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari sampai 1 Maret 2020 dan akan mengundang Dirjen PHU dan jajarannya.
Menjawab usulan tersebut, Direktur Bina Umrah dan haji Khusus M. Arfi Hatim mengatakan terkait pembatasan vaksin akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkes dalam hal ini adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Pusat Kesehatan Haji.
“Karena pelaksanaan vaksin ini kan secara online ya jadi online itu dibatasi gitu kan nya jadi mungkin ini nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dalam hal ini Puskeshaji termasuk juga KKP karena kami juga sudah pernah komunikasi informasi nya begitu mereka membatasi pendaftaran secara online Jadi kalau sudah lewat 1 hari kemudian dijatahkan hanya 20 vaksin/hari ya udah tutup closs besok lagi,” terang Arfi.
Arfi juga menjelaskan, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak perihal pengahapusan pajak 1% untuk para penyelenggara perjalanan yang terkait dengan ibadah dan keagamaan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Ditjen Pajak dalam hal ini.
“Intinya mereka setuju dengan penghapusan (pajak) ini, tapi kita tinggal tunggu regulasinya saja,” kata Arfi.
Hadir dalam audiensi tersebut Dirjen PHU Nizar, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim serta jajaran eselon III dan IV Ditbina Umrah dan Haji Khusus.