Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI Dukung Penuh Penerapan UU JPH

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 October 2019 | 16:34
rubrik: Info Halal
Polemik Video UAS, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. 9foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Oktober 2019. Tepat lima tahun pasca undang-undang ini disahkan, UU ini harus dijalankan. Namun pemberlakuan ini hanya  berlaku pada produk makanan dan minuman. Sementara produk obat-obatan karena prosesnya yang lebih rumit, baru berlaku pada tahun 2021.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi memaparkan, MUI sejak lama mendukung berlakunya UU JPH ini. Karena bagaimanapun, MUI dari awal ikut menyusun UU JPH tersebut. MUI, kata dia, juga mengikuti asas yang berlaku untuk mengikuti undang-undang yang telah berlaku. Dari awal, MUI memandang bahwa pemberlakuan UU JPH ini merupakan bentuk kehadran negara dalam melindungi rakyatnya dalam hal penjaminan produk halal di Indonesia.

“Spirit lahirnya UU JPH harus dimaknai bahwa negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia, implikasinya adalah adanya pembagian pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10).

Baca Juga : Begini Tahapan Baru Pengajuan Sertifikasi Halal lewat BPJPH

Lahirnya UU JPH ini memberikan dua implikasi. Pertama, pendaftaran sertifikasi halal yang awalnya voluntary (sukarela) kini menjadi mandatory (wajib). Kedua, proses sertifikasi halal yang dulunya hanya melibatkan MUI dengan LPPOM dan Komisi Fatwanya kini melibatkan lebih banyak pihak. Tidak hanya MUI, kini juga ada Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sebagai pihak utama dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lain di luar MUI.

Tugas MUI menurut UU JPH saat ini ada tiga yaitu penetapan fatwa produk halal melalui Komisi Fatwa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta Sertifikasi Auditor. LPPOM MUI yang tadinya menjadi lembaga utama dalam proses sertifikasi halal, setelah undang-undang ini berlaku, maka statusnya menjadi Lembaga Pemeriksa Halal.

See also  BPJPH Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK Gratis Secara Bertahap

“Sesuai ketentuan UU JPH pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal. Selain itu LPH tetap menjalankan peran melakukan pemeriksaan produk halal,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Fasilitasi Jaminan Produk Halal Bagi UMKM

Buya Zainut berharap, BPJPH sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal dapat segera melakukan langkah-langkah koordinatif dan stretegis. Pasalnya, bukan hanya di tingkat pusat, proses sertifikasi produk halal saat ini juga di tingkat daerah dan melibatnya banyak stakeholder. Dengan langkah koordinatif itu, maka masyarakat tidak lagi bingung dengan proses sertifikasi halal saat ini.

“Berharap BPJPH untuk segera melakukan langkah strategis, koordinatif, integratif, dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” katanya

 

 

Tags: BPJPHJaminan Produk HalalLPPOM MUIMajelis Ulama IndonesiaMUIproduk halalsertifikasi halaluu jph
Previous Post

Meningkatkan Promosi Kuliner Indonesia ke Seluruh Dunia melalui Gastrodiplomasi

Next Post

Masjid At-Tanwir Muhammadiyah Diharapkan jadi Wadah Spirit Kebaikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks