Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Begini Tahapan Baru Pengajuan Sertifikasi Halal lewat BPJPH

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 October 2019 | 16:17
rubrik: Info Halal
Begini Tahapan Baru Pengajuan Sertifikasi Halal lewat BPJPH

Alur pengajuan sertifikasi halal. (foto:kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mulai membuka penyelenggaraan JPH pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019. Ini sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku mulai 17 Oktober mulai berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman (mamin) serta produk-produk yang terkait dengan mamin tersebut,” terang Menag Lukman Saifuddin, di Kantor Wapres, Rabu (16/10).

Menag menjelaskan, bahwa selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah tenggang waktu bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk melakukan proses sertifikasi. Menurutnya, tiap pelaku usaha perlu mengetahui tahapan pengajuan sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan BPJPH.

“Seluruh tahapan proses sertifikasi ini dibagi dalam lima tahapan,” kata Menag.

Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kedua, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.

“Lalu kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan,” kata Menag.

Pasa tahap keempat ini, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang itu hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

“Terakhir, pada tahapan yang kelima dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia kemudian oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) barulah dikeluarkan sertifikasi halal,” jelas Menag.

See also  Pemerintah Akan Fasilitasi Jaminan Produk Halal Bagi UMKM
Tags: BPJPHJaminan Produk Halalproduk halalsertifikasi halal
Previous Post

Koperasi Bisa Dijadikan Ajang Realisasikan Ide Bisnis

Next Post

Pemerintah Akan Fasilitasi Jaminan Produk Halal Bagi UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks