MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan terdapat lima syarat yang belum dilengkapi Front Pembela Islam ( FPI) untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, salah satu syarat yang dimaksud adalah surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.
“Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan,” ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Kedua, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. AD/ART itu juga disebut belum ditandatangani pengurus.
Ketiga, FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan. Syarat keempat yang masih kurang adalah surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.
Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama. Bahtiar mengatakan bahwa perpanjangan izin itu terkendala karena persoalan administrasi. Namun, dokumen tersebut sudah dikembalikan kepada FPI untuk diperbaiki. “Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan),” ujarnya. Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.