Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Akan Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan

Mi'roji
2 July 2019 | 13:53
rubrik: Dunia Islam
Kemenag Akan Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama akan menyelenggarakan Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional. Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi mengatakan, ijtimak yang digelar di Bandung, 8-10 Juli 2019, ini mengusung tema “Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan”.

Menurutnya, ada dua agenda besar yang akan dibahas pada Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional. Pertama, Seminar Penerjemahan Al-Qur’an. Seminar ini akan mendiskusikan kajian seputar penerjemahan Al-Qur’an dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahan Al-Qur’an. Tampil sebagai narasumber, antara lain: Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, Ph.D, Dr. TGH Zainul Majdi, MA, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum, dan Prof. Dr. Said Agil al-munawwar.

“Agenda kedua adalah pembahasan Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan juz 21-juz 30. Ini merupakan kelanjutan dari Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2018 yang telah membahas juz 1-juz 20,” jelas Muchlis di Jakarta, Selasa (02/07).

“Penyempurnaan terjemah Al-Qur’an merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2015,” lanjutnya.

Pelaksanaan penyempurnaan terjemah ini, kata Muchlis, dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan. Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, MUI, dan pesantren untuk menjaring masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an.

Kedua, konsultasi publik secara online melalui portal konsultasi publik. Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Al-Qur’an di masyarakat. Keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian. Kelima, uji Publik atau uji shahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Al-Qur’an dari pelbagai provinsi di Indonesia.

“Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi,” jelasnya.

See also  Hajar Aswad, Batu Surga yang Jadi Rebutan Manusia

Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta. Mereka adalah para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Al-Quran dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Al-Qur’an, dan Pusat Studi Al-Qur’an.

“Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji shahih terjemah Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Al-Qur’an di masa yang akan datang,” tandasnya.

Previous Post

Bahaya Suka Menunda Bayar Utang

Next Post

Presiden Erdogan Sebut Warga Muslim Uighur Bahagia di Xinjiang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks