Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Sidang Sengketa Pilpres Segera Diputuskan, PBNU Minta Rakyat Jaga Situasi Damai

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 June 2019 | 14:36
rubrik: Nusantara
Terkait Dilaporkannya Said Aqil, PBNU Melihat Kampanye Khilafah Masih Masif di Tahun Politik

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
MADANINEWS.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden yang dimohonkan pasangan Prabowo Subiato-Sandiaga Uno, pada hari ini, Kamis (27/6) sekitar pukul 12.30 Wib.
Terkait agenda itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, H Robikin Emhas, meminta semua pihak untuk  menerima setiap hasil putusan yang disampaikan sembilan hakim MK dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni.
“Mahkamah Konstitusi adalah saluran konstitusional untuk penyelesaian sengketa pilpres. Untuk itu, dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK, ” kata Robikin Emhas, kamis  (27/6) di Kantor PBNU, Jakarta.

Mengapa? Karena putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum (erga omnes).

“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (obidience by Law),” pungkasnya.

Ia menjelaskan, berdasar asas erga omnes itulah Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 (UU MK) menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.

“Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.

Sedangkan binding (mengingat), kata Robikin artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.

“Saya berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK yang akan dilangsungkan Rabu (27/6/2019) dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni. Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK,” terangnya.

See also  Sinergi Telkomsel-PBNU Hadirkan Program Menjaga Nilai Keindonesiaan dan Kerohanian

Selain itu, ia mengajak sebagai bangsa beragama, mari berdoa semoga seluruh majelis hakim MK diberi kekuatan iman agar memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku, serta para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya menerima putusan MK dengan lapang dada

Tags: pbnusengkerta pilpres
Previous Post

New Entrepreneurs Society Berdiri di Padang

Next Post

Tampung Lebih Banyak Jamaah, Tenda Jamaah Haji di Mina akan Dibangun Bertingkat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks