MADANINEWS.ID, JAKARTA — Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan pemeluknya. Salah satu kemudahannya itu dirasakan oleh laki-laki maupun perempuan tua yang tidak mampu untuk puasa, maka boleh bagi mereka untuk berbuka. Tetapi bagi mereka diwajibkan membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ia tinggalkan. Bahkan bagi yang sulit memenuhi kewajiban fidyah seperti dicontohkan Nabi, diberi keringanan lewat membayar fidyah dengan uang
Fidyah itu berupa memberikan makan orang miskin satu mud setiap harinya. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam QS Albaqarah ayat 184:
“… dan bagi orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Lantas, apakah boleh fidyah itu diganti dengan uang?
Di dalam kitab Ibanatul Ahkam, Hasan Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki memberikan beberapa pandangan dari ulama tentang pembayaran fidyah, sebagaimana berikut. Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, pembayaran fidyah itu wajib dibayarkan dalam bentuk makanan sesuai dengan teks ayat tersebut.
Sementara menurut Imam Malik, pembayaran dengan makanan adalah disunahkan (jadi boleh menggantinya dengan uang).
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah bagi orang yang tua renta jika tidak mampu, maka boleh tidak berpuasa dan memberi makan orang miskin setiap harinya setengah sha gandum, tepung, sawiq dan satu sha kurma, gandum, kismis atau senilai dengannya (yakni boleh dikonversi dalam nominal uang) jika ia mampu membayar, tetapi jika tidak mampu maka hendaknya meminta ampun kepada Allah.
Jadi menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik diperbolehkan membayar fidyah dengan uang. Menurut pakar hadis KH Ali Mustafa Yaqub di dalam bukunya Ramadhan bersama Ali Mustafa Yaqub, satu kilogram beras plus lauk pauk (1 mud/6 ons) dalam ukuran orang Indonesia dapat dibulatkan sebesar Rp 15.000.
Maka, apabila orang tua renta tersebut tidak berpuasa selama 30 hari maka ia wajib membayar Rp 450.000. Hal ini mengindikasikan bahwa Kiai Ali Mustafa juga membolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang.
Selain itu, Syekh Khalid Ahmad al Muth’ini di dalam situs Alahram juga mengatakan bahwa dimungkinkan membayar fidyah dengan uang jika memang hal itu lebih maslahat untuk orang miskin.
Begitu pula dengan pendapat mufti Nuh Ali Salman dalam Dairatul Ifta’ Al Am al Mamlakah al Urduniyah al Hasyimiyyah, yang mengatakan bahwa fidyah bisa diperkirakan dengan kurs sekitar enam puluh dinar setiap harinya.