MADANINEWS.ID, Pontianak — Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Barat menggelar acara diskusi yang menghadirkan para pengurus koperasi kredit dan menghadirkan pakar perkoperasian, di Pontianak (22/6). Dalam diskusi tersebut, diharapkan praktik spin off atau pemekaran usaha koperasi perlu dilakukan sebagai upaya untuk mendorong konglomerasi sosial melalui wadah koperasi.
Menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Start Hotel, Pontianak, dikatakan jika upaya pemekaran (spin off) koperasi perlu dilakukan khususnya bagi koperasi-koperasi yang selama ini berkutat di sektor keuangan.
“Spin off koperasi jasa keuangan ke sektor riil mendorong terwujudnya konglomerasi sosial. Terlebih di Indonesia, sebagian besar koperasi bergerak di sektor jasa keuangan atau usaha simpan pinjam, katanya.
Hingga saat ini, daerah dengan jumlah koperasi simpan pinjam atau yang juga lazim disebut koperasi kredit terbesar dan terbanyak yang tercatat, contohnya adalah di Kalimantan Barat.
Suroto kemudian menilai jika sudah saatnya koperasi-koperasi kredit yang selama ini menguasai sektor jasa keuangan di Kalbar itu melakukan spin off untuk membentuk konglomerasi sosial.
Pada kesempatan itu, hadir Mikael Ketua Koperasi Keling Kumang Group, M Farid dari Universitas Tanjungpura, dan Resmi Guno dari Dinas Koperasi dan UKM Kalbar. Selain itu hadir pula sebanyak 40 peserta dari perwakilan pengurus koperasi yang berpotensi melakukan pemekaran usaha dan para stakeholder terkait.
Dalam acara yang sama, Mikael Ketua KKG mengatakan jika selama ini Koperasi Kredit Keling Kumang telah melakukan pemekaran dengan membentuk koperasi di sektor lain dan lembaga-lembaga lainnya dalam naungan group atau holding. “Kami sudah membentuk 4 koperasi, 4 lembaga lain, dan dua yayasan yang bergerak di sektor ritel, pertanian, kontraktor, perhotelan, pendidikan,” katanya.
Sementara itu M Hamid dari Untan memaparkan kerangka teori dari pengembangan koperasi melalui strategi pemekaran membentuk group. Kemudian Resmi Guno memaparkan bagaimana koperasi prosedur dan tatalaksana hukumnya dalam proses pemekaran dilakukan.*
