Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenkop dan UKM Berikan Sertifikat HAKI Untuk Dua Perajin Bali

Irawan Nugroho
24 June 2019 | 10:16
rubrik: Nusantara
Kemenkop dan UKM Berikan Sertifikat HAKI Untuk Dua Perajin Bali

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga memberikan sertifikat HAKI

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Denpasar — Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga memberikan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak paten kepada dua perajin asal Bali atas produk seni yang dihasilkannya. Yaitu, I Wayan Panjir (kerajinan perak Motif Colok) dan I Gusti Ayu Adhiatmawati (dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek merek Dadong Bali). Pemberian sertifikat diberikan di sela-sela acara FGD dan Workshop Pelestarian Tradisi Budaya Bali Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual, di Kota Denpasar, Jumat (21/6).

Usai acara, I Gusti Ayu Adhiatmawati menjelaskan bahwa latar belakang dirinya mengurus hak paten dari Kemenkop dan UKM adalah karena banyak yang mencontek karyanya dan banyak dijumpai di pasaran. “Banyak yang mencontek desain dompet kreasi saya. Meski ada bedanya, kualitas bahan di dalam dompet berbeda, namun sama-sama desain luarnya berbahan dasar Kain Endek”, ungkap Gusti Ayu.

Menurut Gusti Ayu, yang dipatenkan adalah nama mereknya, Dadong Bali, yang khusus memproduksi dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek. “Desain atau bahannya bisa dicatut orang, namun tidak boleh memakai brand milik saya, yaitu Dadong Bali”, ucap Gusti Ayu.

Gusti Ayu bercerita, awal dirinya menekuni usaha pembuatan dompet khas Bali tersebut sejak 2011. “Saya membuat desain sendiri. Terkadang saya mencari pola desain di internet, kemudian saya kembangkan sendiri. Saya yang mendesain dan memotong bahan, sedangkan yang menjahit dilakukan tujuh karyawan”, kata Gusti Ayu.

Pemasaran produknya mayoritas masih berada di Bali. Tapi, lanjut Gusti Ayu, produk dompetnya sudah terdisplay juga di Gedung Smesco Indonesia Jakarta. “Saya bersyukur sertifikat hak paten saya sudah keluar, setelah selama empat tahun mengurusnya”, imbuh dia.

Sementara I Wayan Panjir yang diwakili anaknya, I Kadek Jayantara, mengatakan bahwa usaha kerajinan berbahan perak tersebut sudah lama digeluti ayahnya. “Ayah saya sekarang berusia 79 tahun dan sedang dalam kondisi sakit. Maka, ke depan, saya yang akan melanjutkan usaha turun-temurun di keluarga kami ini”, jelas Kadek Jayantara.

See also  KemenkopUKM Gelar Berbagi Kasih Di Bulan Ramadhan

Kadek Jayantara menyatakan, tujuan dari mengurus hak cipta bagi produk kerajinan peraknya, karena sudah banyak desain-desain produk perak khas Bali milik Ayahnya dipatenkan oleh pihak asing. “Dengan dasar itu maka kami mendaftarkan hak cipta desain Motif Colok ke Kementerian Koperasi dan UKM”, katanya.

Sebetulnya, ucap Kadek Jayantara, Motif Colok itu memiliki enam jenis motif dan desain. Salah satunya adalah motif Bun yang terinspirasi dari pohon Pakis. “Ke depan, kami berharap, klaim asing atas desain produk-produk kami tidak akan terjadi lagi”, pungkas Kadek Jayantara.*

Tags: Dadong BaliHAKIKerajinan perak Motif Colok
Previous Post

Mentalist Deddy Corbuzier Peluk Islam, Begini Komentar Robikin Emhas (Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU)

Next Post

Spin Off Perlu Dilakukan Untuk Koperasi Sektor Keuangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks