MADANINEWS.ID, Mataram – Dalam acara Sosialisasi Sistem dan Pedoman / Petunjuk Teknis Pengawasan Kepatuhan Koperasi serta Pemeriksaan KSP/KSSPS/USP/USPPS Koperasi di Mataram NTB, Selasa (18/6/2019), Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno mengatakan jika koperasi saat ini telah berbeda dengan koperasi masa lalu.
Menurut Suparno, koperasi masa lalu begitu memiliki badan hukum, boleh melakukan usaha apa saja dan dimana saja. Kalau sekarang tidak, semua ada aturannya, ada aspek legalitasnya
Karena itu aspek legalitas dan pembinaan koperasi menjadi fokus pengawasan koperasi saat ini. Pasalnya, banyak kasus koperasi yang mencuat saat ini, akibat melalaikan aspek legalitas seperti perijinan, badan usaha, AD/ART maupun kepatuhan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Di sisi lain, ada fungsi kedeputian pengawasan dalam rangka membina dan menumbuhkembangkan koperasi di tanah air.
Suparno juga menjelaskan jika koperasi yang memiliki unit usaha transportasi, harus memiliki ijin dari 5 Kementerian/dinas Perhubungan. Demikian pula yang menekuni pariwisata, juga harus memiliki ijin dari Kementrian/dinas pariwisata.
“Aspek legalitas menjadi penting bila nanti muncul satu masalah dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena yang ditanya terlebih dulu adalah aspek legalitasnya,” katanya.
Dalam hal ini, tak hanya koperasi di daerah yang banyak menawarkan pinjaman sampai masuk ke pasar-pasar, namun juga koperasi besar yang membuka cabangnya di 5 daerah.
“Masih banyak temuan koperasi yang memberi pinjaman pada bukan anggota, padahal dalam aturannya tidak boleh. Demikian juga koperasi besar yang membuka cabang di daerah, banyak melupakan aspek legalitasnya,” kata Suparno.
Dalam kasus kasus seperti ini, pengawasan koperasi harus bisa tegas, namun tidak langsung mematikan mereka. ” Aparat pengawas koperasi harus hadir disana untuk membina , menfasilitasi agar koperasi itu mengurus aspek legalitasnya. Baru kalau sudah dibina, diberi surat peringatan, kok tetap mbandel, maka ijinnya bisa kita usulkan untuk dicabut,” ujarnya.
Suparno menambahkan, untuk menciptakan koperasi yang sehat, pendirian koperasi akan dipermudah, namun landasan-landasan pendiriannya harus diperkuat, sehinga koperasi bisa tumbuh secara berkualitas.*(E.i)
