Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 March 2020 | 13:33
rubrik: Indeks
PPIU Dihimbau Tak Terima Pendaftaran Jamaah Umrah Untuk Sementara

Ditjen PHU Nizar Ali. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M. Perpanjangan waktu pelunasan ini dikarenakan karena pelayanan pelunasan Bipih dengan mekanisme tanpa tatap muka (non teller) belum berjalan efektif dan optimal.

“Ini mengakibatkan antrian dan kumpulan Jemaah yang cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS Bipih) dan secara protokol berpotensi terjadinya penularan Covid-19,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar melalui keterangan tertulisnya. Selasa (24/03)

Perpanjangan jadwal pelunasan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 24001 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terangnya.

Perubahan jangka waktu pelunasan Bipih regular dari

Semula :

  1. Tahap Kesatu dilaksanakan dari tangal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020; dan
  2. Tahap Kedua dilaksanakan dari tangal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020

Menjadi :

  1. Tahap Kesatu dilaksanakan dari tangal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020; dan
  2. Tahap Kedua dilaksanakan dari tangal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 20 Mei 2020

Perpanjangan waktu ini, kata Nizar beertujuan untuk mecegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Kementerian Agama dan BPS Bipih serta Jemaah Haji dari resiko Covid-19.

“Serta memastikan peleksanaan tugas dan fungsi serta layanan publik Kemenag berjalan efektif dan efisien,” imbuhnya.

Kepada BPS Bipih, Nizar berpesan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk diantaranya dengan pembatasan jumlah Jemaah yang dilayani per harinya.

See also  Gorry Holdings Luncurkan “Konsultan Gizi Virtual”

Ia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggungjawab(Person In Charge-PIC) sekaligus nomor whatsapp pada Kankemenag Kabupaten/Kota agar selalu dapat dihubungi untuk keperluan penyampaian bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto oleh Jemaah yang melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller).

“Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada Jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” tandasnya.

Tags: Biaya Hajibpih 2020haji 2020pelunasan biaya haji
Previous Post

Kemenag Siapkan 300 M Lebih guna Penanganan Covid-19

Next Post

Pandemi Covid-19, Launching MTQ Nasional XXVIII Sumbar Ditunda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks