Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag: Satgas Pengawasan Umrah Lintas Kementerian/Lembaga untuk Lindungi Jamaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 May 2019 | 10:19
rubrik: Haji & Umrah
Kemenag: Satgas Pengawasan Umrah Lintas Kementerian/Lembaga untuk Lindungi Jamaah

Penandatanganan perjanjian kerjasama pembentukan satgas pengawasan umrah Kementerian Agama bersama 8 Kementerian/Lembaga. (foto:ist)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah memperkenalkan sanksi baru berupa penangguhan (banning) sebagai provider visa. Sanksi ini diberikan bagi mereka yang lalai atau sengaja menyalahi ketentuan yang ditetapkan.

Demikian seperti disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, dalam sambutan saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah di hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (7/5/2019).

“Namun langkah-langkah dan sanksi yang diberikan oleh Kementerian Agama masih terbatas kepada PPIU yang memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama,” kata Nizar.

Padahal di masyarakat, banyak dijumpai perorangan maupun biro perjalanan wisata yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi. Terhadap mereka ini, Kementerian Agama praktis tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan meskipun merupakan tindakan pidana, karena belum memiliki dasar kewenangan yang diperlukan.

“Karena penyelenggaraan umrah dilakukan oleh masyarakat, maka terjadi kompetisi yang bila tidak dilakukan secara sehat berpotensi merugikan sebagian dari mereka dan bahkan merugikan masyarakat (jemaah) secara umum,” terangnya.

PPIU menurut Nizar sering dijumpai saling berlomba dengan berbagai cara untuk meraih simpati masyarakat. Bahkan, mereka juga bersaing dengan para pelaku usaha yang ilegal yang justru lebih berani melanggar ketentuan. Mereka bersaing membuat produk, memasarkan produk dan merekrut jemaah untuk menjadi pelanggan mereka.

“Hal-hal inilah yang seringkali menyulitkan Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Ada berbagai modus yang digunakan banyak bersinggungan dengan regulasi-regulasi lain yang berada di luar jangkauan Kemenag, misalnya tentang sistem penjualan dan pemasaran, sistem pembayaran dan pembiayaan, hingga penyediaan sarana-sarana pelayanan bagi jemaah umrah, yang berpotensi menimbulkan permasalahan,” ungkap Nizar.

See also  Hari Kedua Dibuka, 3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025

Kemenag kini telah menerbitkan regulasi yang sesuai dengan perundangan lain, misalnya pelarangan PPIU untuk menerima tabungan atau memberikan pinjaman umrah (karena bukan lembaga keuangan), melarang sistem penjualan multi level marketing (karena bukan merupakan perdagangan barang), mengharuskan mereka melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata, mewajibkan taat pajak dengan mempersyaratkan surat keterangan fiskal, ataupun memiliki sistem keuangan yang sehat. Namun penegakan terhadap peraturan-peraturan ini memerlukan partisipasi Kementerian/Lembaga lain agar efektif.

“Karena keterbatasan ini, Kemenag sejatinya telah merintis upaya-upaya bilateral dengan beberapa Kementerian/Lembaga negara lain untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di lapangan, baik langkah-langkah yang sifatnya pencegahan maupun penanganan di lapangan,” jelas Nizar.

Kementerian Agama kini bekerjasama dengan Otoritas Bandara, Angkasa Pura II, Kantor Imigrasi Bandara, dan Polresta Bandara telah membuka Pos Pengawasan Umrah dan Haji Khusus di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Peresmiannya dilakukan pada tanggal 3 Mei 2019 lalu.

Namun langkah-langkah itu diungkapkan Nizar, masih dianggap parsial dan ad hoc sehingga kurang efektif dalam mewujudkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang baik. Kemenag memandang perlu upaya lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak stake holder dalam tata kelola penyelenggaraan umrah, seiring dengan semakin meningkatnya animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah.

“Di sinilah urgensi kehadiran Satgas Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Diharapkan dengan hadirnya Satgas ini, persoalan-persoalan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dapat diantisipasi, diminimalisir dan ditangani secara komprehensif,” tandasnya

Tags: Nizar AliSatgas Pengawasan UmrahUmrah
Previous Post

Kemenag Teken Kerjasama Satgas Pengawasan Umrah dengan 8 K/L

Next Post

Mudik Bareng BUMN 2019 Akan Berangkatkan 250 Ribu Pemudik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks