Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Brunei Resmi Berlakukan Hukum Hukum Rajam Sampai Mati pada Pelaku LGBT dan Zina

Abi Abdul Jabbar Sidik
5 April 2019 | 10:33
rubrik: Mancanegara
Brunei Resmi Berlakukan Hukum Hukum Rajam Sampai Mati pada Pelaku LGBT dan Zina

Sultan Hassanal Bolkiah. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BRUNEI DARUSSALAM — Sempat tertunda selama beberapa tahun, pemerintah Brunei kini telah memberlakukan hukum syariah yang lebih ketat. Aturan hukum syariah yang lebih ketat ini mengancam para pelaku LGBT, terutama bagi pria yang melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, dengan hukuman mati dengan cara dirajam. Pemberlakukan fase kedua dan ketiga hukum syariah di negara kesultanan itu telah dimulai pada Rabu (3/4/2019) lalu.

Dilansir Deutsche Welle Indonesia, Brunei telah memberlakukan fase pertama hukum syariah yang lebih ringan sejak tahun 2014. Pada fase pertama itu hukum syariah yang diberlakukan baru sebatas denda atau hukuman penjara untuk pelanggaran seperti perilaku tidak senonoh atau melalaikan kewajiban shalat Jumat bagi pria Muslim.

Namun pada fase kedua dan ketiga yang diberlakukan pekan ini, hukum syariah yang diberlakukan termasuk hukuman fisik hingga hukuman mati yang lebih ketat. Undang-undang baru ini akan membuat para pelaku hubungan seksual sesama laki-laki terancam hukuman mati dengan cara dirajam atau dilempari batu.

Sedangkan bagi wanita yang melakukan hubungan seksual dengan wanita lain, akan diancam hukuman maksimum 10 tahun penjara atau 40 kali pukulan menggunakan batang tebu. Hukum syariah yang ketat juga mengancam pelaku tindak pencurian dengan hukuman potong tangan.

Sementara orang yang menghina Nabi Muhammad dapat diancam dengan hukuman mati, terlepas dari tersangka seorang Muslim atau non-muslim. Undang-undang itu akan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.

Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut tentang hukum pidana yang baru. “Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat,” katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan.

See also  Meningkatkan Promosi Kuliner Indonesia ke Seluruh Dunia melalui Gastrodiplomasi

“Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah… negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah,” tambahnya seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Dia kemudian menambahkan bahwa dia ingin azan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan warga Muslim tentang kewajiban mereka. Kendati telah memberlakukan aturan hukum syariah yang menuai kritik dan kecaman, Sultan bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang adil dan bahagia.

“Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis,” ujar Sultan.

Tags: brunei darussalamhukum rajamhukum zinaLGBT
Previous Post

Kinerja BRIsyariah Tumbuh Positif di Tahun 2018

Next Post

Duta Gemari Baca Ajak Milenial Melek Literasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks