MADANINEWS.ID, BOROG — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bekerja sama dengan Indonesia Halal Training & Education (IHATEC) kembali menggelar Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH). Pelatihan kali ini khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Hotel Salak Pajajaran, Bogor, pada Selasa (2/4).
Pelatihan yang diikuti oleh 26 pelaku usaha UMKM dan akademisi ini dilakukan sebagai upaya LPPOM MUI untuk terus mendorong para pelaku usaha agar melakukan sertifikasi halal produknya. Sebab, sertifikat halal dapat menjadi keuntungan bisnis pada usahanya.
Pada sambutannya, Kepala IHATEC, Ir. Nur Wahid, M.Si., mengatakan bahwa sertifikat halal akan menjadikan produk UMKM dapat bersaing di pasar ekspor. Sebab, salah satu syarat ekspor, terutama ke negara muslim adalah adanya sertifikat halal.
“Kenapa harus disertifikasi halal? Karena dalam perdagangan internasional, halal menjadi barometer kualitas produk. Halal Food is Good Food,” lanjut Nur Wahid.
Sebelumnya Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakimmenyatakan, UMKM mengambil porsi 60 persen dalam pergerakan ekonomi di Indonesia. Angka ini perlu diperhatikan, apalagi bila dikaitkan dengan UU JPH.
“Yang perlu dipahami, pertama, tidak ada istilah taking over proses sertifikasi halal dari MUI ke pemerintah, yang ada justru kolaborasi. Kedua, ada problem dalam implementasi UU JPH terkait pembiayaan,” jelas Lukmanul Hakim, saat membuka pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch, di Jakarta 26 Maret 2019.
Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi bersama terkait pembiayaan ini karena di satu sisi tak mungkin dibebankan sepenuhnya kepada negara, tapi di sisi lain pengusaha UMKM juga tidak boleh dipersulit dengan pemberlakuan Undang-undang Jaminan Produk Halal.
Lukmanul Hakim menambahkan, jika menyoroti lebih dalam, UU JPH juga mengamanatkan bahwa biaya sertifikasi usaha mikro dan kecil menjadi tanggung jawab dan dibiayai oleh pemerintah. Ini menjadi salah satu kendala dalam implementasi UU JPH.
“Jangan jadikan halal sebagai alat bunuh UMKM. Karena itu, salah satu hal yang perlu diubah adalah bagaimana halal bukan menjadi beban perusahaan, melainkan menjadi upaya perusahaan untuk memenuhi keinginan konsumen,” jelas Lukmanul Hakim.
Lebih dalam lagi, UU JPH memaparkan sanksi-sanksi yang bisa menjerat para pelaku usaha, khususnya pada Pasal 56 dan Pasal 57 UU JPH. Hal ini membuat IHW beranggapan sosialisasi dan edukasi terhadap UU JPH harus dilakukan secara masif kepada dunia usaha dan masyarakat.
