MADANINEWS.ID, JAKARTA — Dalam penyelenggaraan haji dan umrah tidak menutup kemungkinan timbul permasalahan hukum dalam pemyelenggaraan haji yang berasal dari pinam infernal maupun eksternal. Dengan adanya permaslahan hukum tersebut Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membentuk Sub Direktorat advokasi haji.
“Maka Dari itu diperlukan sebuah pedoman untuk menjaga wibawa haji bagi aparatur sipil negara pada Ditjen PHU dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut,” bunyi diktum I yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 126 Tahun 2019 Tentang Pedoman Advokasi Haji.
Dalam diktum pertama tersebut, tujuan diterbitkannya pedoman ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Advokat Haji dalam menjaga kehormatan martabat Menteri Agama, seluruh pegawai negeri Sipil di lingkungan Kemenag yang melblaksanakan tugas dan funsi di bidang penyelenggaraan haji dalam dan luar negeri, dan jemaah haji reguler.
“Advokasi Haji merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi, membela, memberi dukungan, mempengaruhi dan mengambil langkah hukum dan/atau Langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan martabat Menteri Agama, seluruh pegawai negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dalam dan luar negeri, dan jemaah haji reguler,” jelas bunyi diktum ke II.
Dalam pedoman ini, juga menjelaskan identifikasi dan pemetaan masalah haji merupakan upaya pecegahan dini dalam menjaga kehormatan. Pelaksanaan indentifikasi dan pemetaan masalah haji ini dilakukan dengan cara : mengikuti perkembangan informasi dari media massa, melakukan pemetaan masalah haji, mengelola informasi yang bersumber dari badan politik, melaksanakan kunjungan ke daerah, melakukan survei, dan/atau melakukan seminar, discus, orientasi, diseminasi degna melibatkan pihak terkait baik badan publik maupun bukan badan publik.
Untuk oenanganan masalah haji, pedoman ini akan memberikan upaya sosialisasi, konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuas, mewakili, mendampiongi, membela, dan/atau melakukan langkah lain untuk kepentingan Ditjen PHU terkait penyelenggaraan haji reguler.
“Penanganan masalah haji nantinya akan dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi tentang haji melalui media massa dan media sosial, seminar, diskusi, penyuluhan ke daerah serta litigasi dan non litigasi,” jelas diktum ke IV
Kepdirjen ini juga nanti akan membentuk sebuah tim yang akan menangani permasalahan terkait penyelenggaraan haji ini yang akan menghasilkan sebuah kesimpulan rekomendasi.
“Tim ini nantinya tentunya akan segera menindaklanjuti laporan atau informasi, mengolah laporan, memutuskan hasil pengolahan laporan, melakukan analisis dan rekomendasi,” bunyi diktum ke V.
Advokasi haji dilaksanakan berdasarkan prinsip Imparsial, profesional, partisipatif dan akuntabel