Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ternyata Zakat Melalui Amil Zakat Resmi Dapat Mengurangi Pajak

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 March 2019 | 10:23
rubrik: ZIS & Wakaf
Ternyata Zakat Melalui Amil Zakat Resmi Dapat Mengurangi Pajak

Seorang Muzakki menunaikan kewajiban zakatnya di Rumah Zakat. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, YOGYAKARTA — Bisa jadi tak semua umat islam di tanah air mengetahui bahwa berzakat dapat mengurangi pajak. Hanya, pengurangan itu berlaku apabila zakat umat muslim tersebut dilakukan melalui lembaga zakat resmi yang mengantongi izin dari pemerintah.

Hal ini sesuai dengan ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi.

Pertama, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Kedua, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

“Artinya, bahwa yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya, tapi yang dikurangi adalah Objek Pajaknya,” kata Branch Manager Rumah Zakat DIY, Warnitis dalam siaran persnya, Kamis (14/3/2019).

Warnitis mencotohkan, seseorang yang berpenghasilan Rp50 juta/bulan. Lalu zakat 2,5 persen  dari gaji tersebut sebesar Rp1.250.000. Maka, pajak akan dikenakan dari nominal bruto sebesar Rp 50 Juta dikurangi Rp1.250.000.

“Jadi Objek yang akan dikenai pajak adalah 48.750.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5 persen dari 48.750.000 itu maka akan ketemu angka 2.437.500,” terang Warnitis.

See also  Kemenag - BWI Percepat Program Wakaf Uang, Targetkan Penerimaan Rp1 T

Dari aturan tersebut, Warnitis tak perlu khawatir apabila berzakat di Rumah Zakat. Sebab, lembaga Rumah Zakat telah mengantongi ijin dari Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Rumah Zakat juga telah melaksanakan pengelolaan sesuai dengan edukasi yang diinformasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Sebagai lembaga amil zakat, Rumah Zakat menyediakan berbagai sarana kemudahan menunaikan donasi Zakat, Infaq, Sedeqah dan Wakaf kepada masyarakat,seperti via transfer, layanan jemput donasi, via donasi online, chanelling dan yang lainnya,” tandasnya.

Warnitis mengajak kepada umat muslim khususnya di Yogyakarta untuk menunaikan kewajibannya dengan membayar zakat di lembaga resmi. Dengan membayar zakat 2,5 persen maka pembayaran pajak akan semakin ringan.

“Sejak masuk awal tahun 2019, sudah mulai banyak muzakki Rumah Zakat yang minta rekap bukti setor zakat selama satu tahun 2018 untuk digunakan sebagai lampiran dalam laporan SPT pajak. Jadi, zakat itu dapat mengurangi pajak bila itu disalurkan melalui lembaga amil zakat yang resmi mendapat izin dari pemerintah,” jelasnya Branch Manager Rumah Zakat DIY, Warnitis

Tags: Amil ZakatRumah Zakatzakat
Previous Post

Bukopin Syariah Sediakan Fasilitas Airport Executive Lounge bagi Nasabah

Next Post

Jakarta Jadi Tuan Rumah Muslim Lifestyle Festival 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks