Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Cat Maritex Raih Sertifikat Halal MUI

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 March 2019 | 09:45
rubrik: Info Halal
Cat Maritex Raih Sertifikat Halal MUI

Penyerahan sertifikat halal Cat Maritek oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BANDUNG —  PT Rajawali Hiyoto secara resmi mengumumkan diperolehnya sertifikasi halal untuk salah satu rangkaian produk unggulannya, yakni Maritex. Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim. M.Si. di Zest Hotel, Bandung kepada Wahyu Murbandono selaku Compliance Committee Head PT Rajawali Hiyoto didampingi Yusup Aristiana selaku Brand Manager Maritex.

Acara diisi dengan bincang-bincang seputar pentingnya memilih produk halal serta cakupan sertifikasi halal yang juga dapat mencakup produk cat.

Lukmanul Hakim menyatakan, sebagai produk yang bersentuhan dengan tubuh, sertifikasi halal untuk produk cat merupakan sebuah keniscayaan. Terlebih lagi, kandungan produk cat beberapa di antaranya juga berpotensi haram atau najis. Misalnya penggunaan binder, pigmen, solvent, maupun aditif yang bisa berasal dari lemak babi. “Ketika kita sedang di rumah atau di masjid, secara tak sengaja menyentuh tembok yang dicat dengan bahan yang najis, artinya kita juga terpapar najis,” ujarnya.

Ditambahkan, LPPOM-MUI telah melakukan serangkaian uji terhadap bahan baku, proses produksi, teknologi, serta sistem manajemen perusahaan dan kemudian memberikan sertifikasi Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk seluruh rangkaian produk Maritex, yaitu cat tembok, cat kayu dan besi, cat genteng, wall filler, politur, hingga zincromate.

Terkait dengan sertifikasi halal barang gunaan, Lukmanul Hakim menyatakan bahwa Komisi Fatwa MUI sudah menetapkan batasan mengenai produk apa saja yang perlu dilakukan sertifikasi halal, yaitu: barang gunaan yang kontak langsung dengan makanan atau minuman; barang gunaan yang digunakan sehari-hari, terutama untuk ibadah; serta sertifikasi halal terhadap barang gunaan yang dinilai tidak berlebihan, yang menyebabkan kontroversi di masyarakat.

Brand Manager Maritex, Yusup Aristiana menyatakan dengan meluasnya pemasaran produk Maritex di area berpenduduk mayoritas Muslim, PT Rajawali Hiyoto berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan  dan kepercayaan pelanggan. Dilakukannya sertifikasi halal bertujuan untuk membuat konsumen terutama umat muslim merasa aman, nyaman, dan tenteram dalam menggunakan rangkaian produk Maritex.

See also  BPJPH-MUI Sepakati Kerjasama Masa Transisi Sertifikasi Halal

“Saat ini, konsumen sudah mulai kritis dan selalu mencoba mencaritahu tentang produk yang digunakan, baik yang dimakan, dihirup, maupun sentuh,” imbuhnya.

Tentunya tidak hanya jaminan halal, jaminan kualitas juga selalu dijaga. Produk Maritex cat tembok menawarkan kualitas terbaik dengan harga bersaing yang cukup terjangkau di kelasnya. Karena itu, konsumen tidak perlu ragu memilih produk Maritex yang sesuai dengan tagline-nya “Maritex pasti siip, pasti berkualitas, pasti pas timbangannya, pasti halal”.

 

Tags: cat maritexHalalsertifikasi halal
Previous Post

Progres Penyediaan Layanan Akomodasi Jemaah Haji di Saudi sudah 50%

Next Post

Ini 3 Manfaat Jahe untuk Kecantikan Kulit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks