Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Menag Apresiasi 9 K/L Bantu Perlindungan dan Pengawasan Umrah

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 February 2019 | 13:06
rubrik: Haji & Umrah
Menag Apresiasi 9 K/L Bantu Perlindungan dan Pengawasan Umrah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 9foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaparesiasi 9 Kementerian/Lembaga pemerintah yang telah membantu Kementerian Agama dalam memberikan perlindungan dan pengawasan bagi jemaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kesembilan K/L tersebut antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala PPATK, dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Diakui Menag Lukman, dalam memberikan perlindungan secara maksimal kepada Jemaah umrah, Kemenag merasa tidak bisa sendiri dalam mengawasi PPIU serta Jemaah umrah tersebut. Karenanya pihaknya sangat berterima kasih kepada kesembilan K/L tersebut dalam menghadapi kompleksitas umrah ini.

“Umroh ini begitu Kompleks begitu beragam tentu kami Kementerian Agama merasa kami tidak bisa sendiri untuk Bagaimana memberikan perlindungan secara maksimal kepada jamaah umroh kita itulah mengapa Kami merasa memerlukan bantuan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang ada oleh karenanya kami sekali lagi sangat berterima kasih mengapresiasi kepada seluruh jajaran K/L ini,” kata Menag saat Penandatanganan nota kesepahaman tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Hotel Borobudur Jakarta. Jumat (08/02).

Menurut Menag, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, pengawasan, pelindungan, penanganan, dan pembentukan satuan tugas.

“Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tindaklanjut lainnya dari nota kesepahamaan ini, kata Menag, adalah pembentukan satuan tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah. Adapun susunan organisasi, masa tugas, dan mekanisme penetapan keanggotaannya akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.

See also  Garuda Indonesia Siapkan 14 Pesawat untuk Angkut Jamaah Haji

“Keanggotaan Satuan Tugas berdasarkan usulan para pihak dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia,” tandasnya

Previous Post

Gelaran Haji Berpotensi Tingkatkan Perdagangan Indonesia Arab Saudi

Next Post

Kemenag Susun 6 Langkah Reformasi Lindungi Jamaah Umrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks