Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Keluar dari Penjara, Petinggi PA 212 Berharap Ahok Belajar Islam

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 January 2019 | 12:08
rubrik: Nusantara
Keluar dari Penjara, Petinggi PA 212 Berharap Ahok Belajar Islam

Petinggi Persaudaraan Alumni 212 yang juga Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath. (fto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Petinggi Persaudaraan Alumni 212 yang juga Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath berharap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat hidayah usai keluar dari penjara. Dia berharap Ahok mempelajari Islam.

Ahok bebas dari penjara, Kamis (24/1) usai menjalani hukuman penjara atas kasus penodaan agama. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Andika Prasetya memastikan Ahok telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, pukul 07.00 WIB pagi tadi.

“Semoga mendapatkan hidayah dan mau belajar Islam lebih baik,” tutur Al Khathath, Rabu (23/1) malam.

Al Khaththath enggan menegaskan apakah dia berharap Ahok masuk Islam atau tidak usai keluar penjara. Dia juga tidak menjelaskan apakah dirinya berharap Ahok mempelajari Islam tanpa menjadi mualaf.

Al Khaththath hanya mengatakan bahwa Islam adalah agama dakwah. Setiap manusia, lanjutnya, berhak memperoleh ajaran Islam yang benar.

“Dan orang yang cerdas Insyaallah bisa mengerti Islam,” kata Al Khaththath.

Ketua PA 212 Slamet Maarif, sebelumnya juga mengirim pesan kepada Ahok. Dia berharap Ahok mengambil pelajaran atas apa yang dialaminya selama ini.

“Semoga bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa yang telah terjadi,” ucap Slamet.

Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas dari rutan Mako Brimob pada hari ini Kamis (24/1). Dia bebas murni dari hukuman setelah menjalani masa tahanan hampir dua tahun.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan demikian, total remisi yang didapat Ahok yakni tiga bulan 15 hari.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

See also  Ketua PA 212: NKRI Bersyariah Hanya Istilah, tidak Menghiangkan Pancasila dan UUD 1945
Tags: Ahok BebasAl KhaththathPA 212
Previous Post

Prodi Islam Sepi Peminat, Menag: PTKIN Perlu Introspeksi

Next Post

Hadiri Harlah Muslimat NU, Jokowi: Sudah Menjadi ‘Sunnatullah’ Indonesia Berbeda-beda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks