MADANINEWS.ID, KUDUS — Koperasi syariah memiliki peran yang besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat secara adil. Hal ini mengingat koperasi ini menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Hal ini disampaikan Dewan Pembina dan Pengawas Syariah Koperasi Syariah ikatan Haji Arwaniyyah (Ihya) Sukresno di sela-sela rapat anggota tahunan (RAT) Kopsyar Ihya di gedung koperasi Kopsyar Ihya, Kudus-Jawa Timur, Minggu (20/1). Menurutnya, koperasi syariah merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik dan halal.
Koperasi syariah memiliki peran untuk menggerakkan perekonomian masyarakat secara luas karena membantu permodalan bisnis bagi anggota dengan tidak membebani dengan bunga tanpa memandang kondisi usaha.
”Ada sistem Mudharabah yang dijalankan dalam koperasi syariah. ini adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak, di mana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian di awal,” bebernya.
Ketua Kopsyar Ihya Masyhuri menyampaikan, kopsyar yang juga memiliki dewan syariah KH MC Ulinnuha Arwani dan KH Ulil Albab Arwani ini tumbuh sangat cepat. Dalam waktu kurang dari sembilan tahun, modal koperasi ini telah terkumpul sebesar Rp 14 miliar. Koperasi ini memiliki sekitar 350 anggota. sisa hasil usaha (SHU) tahun ini mencapai Rp 70,33 juta.
”Tahun 2017 lalu, SHU baru sekitar Rp 57,57 juta dan tahun 2019 mendatang, ditargetkan menjadi Rp 77,36 juta,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo menyampaikan, koperasi syariah memang memiliki peran dalam meningkatakn perokomian masyarakat. Koperasi syariah diawasi oleh dewan syariah yang dibentuk.
Di Kabupaten Kudus ada 543 koperasi. Sebagian koperasi ini berbentuk syariah. Mereka menjalankan kpearsi sesuai prinsip syariah.
”Koperasi merupakan badan usaha dari anggota dan untuk anggota, tapi pada koperasi syariah ini dijalankan dengan prinsip syariah.
