MADANINEWS.ID, Jakarta–Direktur Pusdikham Uhamka, Manager Nasution mengatakan peristiwa kejahatan yang menimpa Muslim Uighur di China telah menjurus kepada Genosida (usaha pembersihan etnis).
“Kejahatan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dimulai dengan kebijakan- kebijakan Pemerintah China yang menyudutkan keberadaan Muslim Uighur,” ujarnya di Jakarta Kamis (20/12).
Menurutnya, Konvensi Jenewa (Konvensi Palang Merah) tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang dan sengketa bersenjata non-Internasional dapat dijadikan rujukan dalam melakukan perlindungan terhadap rakyat Muslim Uighur.
“Kasus kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim di Uighur, seperti pembunuhan, penyiksaan, pembakaran sekolah, pemusnahan tempat beribadah dan ketidakbebasan untuk menjalankan kepercayaan dalam beribadah yang dilakukan oleh pihak berkuasa dalam hal ini negara China sangat terbuka bagi Mahkamah Pidana Internasional untuk melaksanakan kompetensi dan yurisdiksinya terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Dirinya beralasan hal itu karena fakta-fakta yang terjadi dalam kasus kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim di Uighur ini telah terpenuhi syarat materilnya yang ditetapkan dalam Statuta Roma khususnya yang ada di Pasal 7 berkenaan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Karena itu, saya mendesak dewan HAM PBB dan organisasi internasional untuk mengajukan kasus yang terjadi terhadap muslim Uighur ke peradilan7 Internasional seperti ICC ( _International Criminal Court_) yang diatur dalam statuta roma tahun 1998,” pungkasnya.
Manager juga menyarankan, pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya-upaya serius untuk7 mengelola dinamika ekspresi solidaritas dalam negeri terhadap penderitaan Muslim di Uighur. Tio/Kontributor.