Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI: Putusan MK Terkait Batas Usia Perkawinan Anak Potensi Timbulkan Polemik

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 December 2018 | 13:49
rubrik: Nusantara
MUI: Putusan MK Terkait Batas Usia Perkawinan Anak Potensi Timbulkan Polemik

Wakil Ketua Umum MUI. (Zainut Tauhid Sa'adi). (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta–Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak.

“Putusan ini berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Jumat (14/12).

MUI nantinya, kata Zainut akan membentuk sebuah tim yang akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusan tersebut sehingga pada saatnya nanti MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara konprehensif.

“MUI mengingatkan kepada semua pihak bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekedar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran agama Islam,” ungkapnya.

Menurutnya, UU tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam. “Sehingga kami mengimbau kepada semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat untuk mengubahnya,” pungkasnya.

“MUI khawatir meskipun putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan melalui mekanisme pembahasan di DPR paling lambat 3 tahun sejak putusan diketok dan hanya dibatasi terhadap pasal 7 ayat (1) saja,” terangnya.

Namun pada prakteknya begitu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU), DPR kata dia bisa saja membuka ruang untuk mengubah dan membongkar pasal2 lainnya.

Jika hal itu terjadi berarti putusan MK hanya dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU No 1 Tahun 1974 secara keseluruhannya.

MUI, kata Zainut berpandangan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun usianya sudah cukup tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan sehingga tidak perlu ada revisi atau perubahan. Tio/Kontributor

See also  Luncurkan Reformasi Total, Kemenkop UKM Berharap Generasi Milenial Mau Gabung Koperasi
Previous Post

Kimia Farma Gandeng BAZNAS Salurkan Bantuan Sulteng Rp150 Juta

Next Post

Rawan Politik Identitas, Muhammadiyah Ajak Ormas Islam Bimbing Moral Umat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks