MADANINEWS.ID, BANDUNG — Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Mulyo Widodo menegaskan dalam penyelenggaraan haji khusus musim haji tahun ini sedikitnya ada 5 (lima) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkena sanksi. Sanksi tersebut berupa teguran langsung dari Kementerian Agama.
“Jumlahnya pada saat itu, ada lima penyelenggara yang kita panggil,” ungkap Widodo disela-sela acara Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1439H/2018M di Hotel Grand Mercure, Bandung, Kamis (18/10).
Sanksi tersebut, kata Widodo merupakan teguran dari Kemenag kepada PIHK karena telah melakukan pelanggaran kepada jemaah karena pelayanannya tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Dalam hasil pengawasan tersebut, Kemenag langsung memanggil dan memberikan teguran kepada kelima PIHK itu berupa sebatas teguran secara lisan.
Salah satu yang menjadi titik pengawasan tersebut adalah masa tinggal jemaah di hotel transit. Widodo berpendapat terkait masa tinggal yang lebih dari lima hari, karena ada nilai paket (haji khusus yang ditawarkan PIHK) yang bayar, sehingga bisa langsung melakukan pola hotel transit.
Pihaknya bersyukur penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun ini tidak ada catatan khusus. Kedepannya dirinya berharap akan terus meningkatkan pelayanan jemaah haji khusus yang berbasis pelayanan prima.
Acara ini diikuti peserta dari 214 orang dari PIHK, 34 Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta peserta dari Kemenag Pusat
