Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Fintech Didorong Kembangkan Pola Keuangan Syariah

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 October 2018 | 14:32
rubrik: Ekonomi Syariah
Fintech Didorong Kembangkan Pola Keuangan Syariah

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan usai menyamoaikan materi soal FIntech di IMF-World Bank Annual Meeting, Jumat (12/10/2018). (dok OJK)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mendorong penggunaan Fintech sebagai “platform” inklusi keuangan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi segmen UMKM dan Keuangan Syariah.

Di sisi lain OJK tetap memitigasi risiko guna mengedepankan perlindungan konsumen. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, Fintech memiliki tingkat penetrasi yang tinggi yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Terutama segmen yang tidak memiliki akses luas terhadap perbankan seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Fintech memiliki kekuatan penetrasi besar yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses keuangan yang tepat serta untuk UMKM,” ujar Nurhaida dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2018).

Selain itu, OJK juga mendorong agar fintech mengembangkan keuangan syariah. Diketahui, penetrasi keuangan syariah di Indonesia masih kurang. Fintech, kata Nurhada, dapat digunakan sebagai alat untuk memperluas cakupan keuangan syariah dan pencapaian untuk mewujudkan tujuan keuangan syariah.

“Dengan layanan dan produknya yang lebih mudah, fintech dapat mendorong industri keuangan Islam maju dan mengatasi masalah yang telah menghambat pertumbuhan keuangan syariah,” terang Nurhaida.

Dalam mendukung pengembangan fintech, OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan dan pengawasan. Tentunya dengan mengedepankan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas keuangan. OJK juga mendirikan Fintech Center yang dinamakan OJK infinity (Innovation center for digital financial technology).

Fintech Center ini menjadi ekosistem untuk tempat berdiskusi antarpelaku dan regulator serta stakeholders. Kemudian Fintech center juga merupakan tempat untuk melakukan ‘regulatory sandbox’ dan pusat keilmuan Fintech.

Berdasarkan Fintech Report 2017, terdapat kurang lebih 196 Fintech rintisan di Indonesia dengan total investasi mencapai 176.75 miliar dollar AS beserta produk dan bisnis model yang baru. Hal yang sama terlihat dalam perkembangan model fintech peer to peer lending di Indonesia.

See also  BI: Konsep Ekonomi Keumatan K.H Ma'ruf Amin Diakui Menstimlus Ekonomi Masyarakat

Hingga Agustus 2018, tercatat sekitar 70 perusahaan dengan akumulasi nilai pinjaman Rp 11,68 triliun, tumbuh 355,73 persen (ytd). Jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 150.061 entitas atau tumbuh 48,66 persen (ytd) dan rekening peminjam mencapai 1.846.273 entitas atau tumbuh 611,10 persen (ytd).

Segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran besar dalam perekonomian negara berkembang karena mencakup 60 persen dari lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi hingga 40 persen dari PDB

Di Indonesia, berdasarkan data 2016, 99 persen perusahaan terkategorikan UMKM, mencakup 89 persen dari lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi 57 persen terhadap PDB negara.

Gambaran ini menunjukkan potensi dari segmen tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, secara umum, segmen UMKM dikategorikan sebagai unbankable karena keterbatasan akan jaminan. Sehingga akses terhadap pendanaan merupakan kendala utama bagi pertumbuhan ke depan.

Sementara keuangan syariah merupakan salah satu cara pendaanan alternatif yang mengedepankan standar etika dan sosial yang bersifat tanggung renteng. Manfaat dan risikonya dapat dibagi secara proposional di antara pihak terkait dalam transaksi pendanaannya.

Indonesia sendiri memiliki beberapa catatan pencapaian dalam keuangan syariah. Indonesia merupakan negara pertama yang menerbitkan Sukuk Retail dan mendirikan lembaga pendanaan mikro Baitul Maal Wat Tamwil. Meski menjadi salah satu dari 10 negara dengan potensi islam terbesar, perkembangan keuangan syariah di Indonesia belum terasa optimal.

Tags: fintech
Previous Post

LPOM MUI Hadir Di Cosmobeauté Indonesia 2018

Next Post

Dapur Umum Baznas di Palu Siapkan 5.000 Porsi Makanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks