MADANINEWS.ID, JAKARTA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar menuturkan pengamanan dan pengembangan aset wakaf sejak lama menjadi perhatian pemerintah. Peraturan perundang-undangan tentang wakaf mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama bertujuan untuk mengamankan dan mengembangkan harta benda wakaf agar bermanfaat sebagai aset sosial dan aset ekonomi untuk kesejahteraan umat.
“Dalam kaitan ini diharapkan para nazhir wakaf mampu menjaga amanah dan bertanggungjawab dalam memelihara, mengelola serta mengembangkan aset wakaf,” kata Fuad di Jakarta, Senin (1/10).
Fuad menyesalkan masih ditemukan kasus-kasus seperti penyerobotan tanah wakaf dan ruislag (tukar-guling) tanah wakaf yang terjadi di bawah tangan yaitu antara nazhir dengan penukar tanpa izin pemerintah. Pada beberapa kasus ditemukan pengalihan hak milik wakaf telah terjadi sebelum pengajuan izin ruislag diajukan ke Kementerian Agama.
“Bukan soal prosedur administrasi semata yang perlu menjadi fokus perhatian kita, tetapi substansi wakaf wajib dilindungi sebagai kekayaan publik.” tegas Fuad,.
Ia menegaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harta benda yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
“Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” tutur Fuad.
Fuad mengungkapkan izin tertulis Menteri Agama atau Kakanwil Kementerian Agama Provinsi terhadap pengalihan status tanah wakaf dalam kategori tertentu hanya dapat diberikan karena tiga alasan, yaitu:
- Penukaran harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf, atau
- Penukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
Ia menambahkan bagi siapa saja yang melakukan pengalihan harta benda wakaf tanpa izin Kementerian Agama dapat dituntut secara hukum.
“Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan tanpa izin menukar harta benda wakaf dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terang Fuad.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).” tegas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,” tambahnya.
Dikatakan Fuad, di masa kejayaan wakaf di Abad Keemasan Islam, aset publik atau dalam hal ini aset wakaf justru melampaui aset privat. Sejarah mencatat kemakmuran negara dan kesejahteraan masyarakat di masa itu terwujud ketika sistem wakaf berfungsi dengan baik.
“Dunia Barat belajar dari peradaban Islam tentang konsep wakaf yang dikenal sebagai endowment. Wakaf sejatinya berperan sebagai engine kemakmuran masyarakat apabila harta yang diwakafkan adalah harta terbaik dan disukai, bukan harta yang tidak terpakai,” paparnya.
Menurut Fuad, Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia yang disusun oleh tim Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS tahun 2015 menyajikan data sejumlah negara yang sukses mengelola wakaf dengan kisah sukses yang beragam dari seluruh penjuru dunia Islam.
“Kementerian Agama memandang para nazhir perlu meningkatkan literasi wakaf sehingga memiliki referensi yang memadai tentang pola atau model pengembangan wakaf, baik di dalam maupun di luar negeri. Para nazhir diharapkan mampu merevitalisasi aset wakaf yang dikelolanya sebagai pilar ekonomi umat serta mengembangkan skema kerjasama yang menguntungkan wakaf,”
Ia menilai Nazhir tidak seyogyanya mudah melakukan ruislag aset harta benda wakaf, apalagi di lokasi-lokasi strategis, karena hal itu akan merugikan generasi medatang, kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR yang ditentukan dalam perundang-undangan.
“Nazhir wakaf diharapkan satu visi dengan pemerintah dalam upaya mengamankan dan mengembangkan wakaf sebagai aset produktif. Nazhir wakaf dan aparatur pemerintah jangan main-main dengan tanah wakaf sebagai harta yang sudah diserahkan menjadi hak Allah SWT. Seperti halnya perlindungan atas hak-hak masyarakat adat, perlindungan hak milik wakaf lebih berat lagi karena mengandung nilai keagamaan yang wajib dijunjung tinggi.” pungkasnya.
