MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama menyambut baik dimasukkannya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan dalam Prolegnas DPR tahun 2019. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Ahmad Zayadi menilai keberadaan UU tersebut akan memperkuat posisi pesantren dan madrasah diniyah.
Zayadi menilai RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren digulirkan guna mengakomodir kebutuhan masyarakat pesantren. Ia juga menyebut ada dua keperluan pesantren dalam adanya regulasi berupa UU ini.
“Mendapat pengakuan dan jaminan kebutuhan tradisinya tidak diganggu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/10).
Hal itu sebetulnya, katanya, sudah terjawab dengan adanya Pendidikan Diniyah Formal (PDF). “Solusinya mampu dijawab dengan pendidikan diniyah formal,” ujarnya.
PDF ini, menurutnya, sengaja didesain dalam rangka melembagakan tradisi akademik tafaquh fiddin yang sudah terbangun di dalam pesantren agar tetap terjaga. Kepentingan UU tersebut adalah menjaga tradisi dan budaya pesantren.
“Untuk menjaga tradisinya, merawat budayanya, ya memang harus ada UU ini,” tegasnya.
Di samping itu, melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, ijazah pesantren juga diakui kesetaraannya. Lulusan pesantren berbekal ijazahnya dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Zayadi bahkan menyebut beberapa santri dapat berkuliah di Jerman dengan mengandalkan ijazah tersebut. Terlebih di perguruan tinggi di Timur Tengah.
