Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Temu Komite Teknis MABIMS, Indonesia Akan Sesuaikan Standar Manajemen Mutu Halal

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 September 2018 | 10:37
rubrik: Info Halal
Temu Komite Teknis MABIMS, Indonesia Akan Sesuaikan Standar Manajemen Mutu Halal

Logo sertifikat halal MUI. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, SERAWAK – MABIMS atau Menteri-menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura menggelar Pertemuan Komite Teknis di Kuching, Serawak 18 – 19 September 2018.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Eddy Mawardi dari Badan Pengelola Jaminan Produk Halal. Ikut hadir juga, Kasubid pada Bidang Standardiasi Halal Umi Nuraeni  dan Kasubag Tata Usaha Pusat Kerjasama dan Standaridasai Halal Mohammad Zen.

Dalam pertemuan itu, Tim BPJPH menginformasikan pada mesyuarat (peserta pertemuan) akan adanya penyesuaian penerapan standar halal di Indonesia. “Standar halal yang berlaku saat ini adalah HAS 23000. Ke depan, standar ini akan diperbaharui dengan SNI 99001,” Kata Eddy di Kuching, Selasa sore (18/9).

Rencana penerapan standar halal yang baru disambut baik semua negara anggota Mabims lainnya, yaitu: Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura. “Negara-negara anggota Mabims menunggu pembaharuan standar tersebut,” papar Kepala Bagian Pengawasan di BPJPH ini.

BPJPH adalah lembaga yang diberi mandat oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Kewajiban penyelenggaraan jaminan produk halal ini berlaku paling lambat pada Oktober 2019.

Dalam Buku “Mabims Harmonisation of Halal Standards” edisi 2017 halaman 25, disebutkan konsep sistem jaminan halal di Indonesia untuk makanan, obat dan kosmetika menggunakan Halal Assurance System (HAS) yang terdiri dari 6 modul. Keenam modul tersebut untuk sertifikat halal, RPH, makanan, industri, restoran dan katering.

Mengingat sertifikasi halal menjadi otoritas pemerintah, maka satandar halal yang digunakan ke depan harus menggunakan standar nasional Indonesia (SNI). Oleh sebab itulah perlu penerapan standar halal yang baru, yaitu SNI 99001.

Standar ini berlaku umum untuk semua kategori, antara lain: industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi, katering, restoran, industri jasa (antara lain distributor, warehouse, transporter, perhotelan, retailer), dan barang gunaan.

See also  MUI Tegaskan Sertifikasi Halal dari Produk Tuak, Beer, Tuyul Hingga Wine Menyalahi Fatwa

SNI 99001 akan jadi acuan dan prinsip dalam menerapkan sistem manajemen mutu halal untuk memberikan jaminan bahwa produk / jasa yang dihasilkan oleh suatu organisasi dapat terjamin kehalalannya.

Pertemuan Mabims yang bertitel “Mesyuarat Jawatankuasa Teknikal Halal Mabims” kali ini diinisiasi oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kerangka kerjasama halal pada negara-negara anggota Mabims.

Pertemuan ini juga membahas penyusunan MoU antar Negara anggota dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Delegasi Indonesia meminta agar penandatanganan MoU tersebut menunggu hingga terbitnya PP Jaminan Produk Halal.

Hal lain yang dibahas dalam pertemuan ini adalah inisiatif Malaysia untuk mendirikan International Halal Authority Board (IHAB). IHAB bertujuan antara lain untuk mengharmonisasikan sertifiksi halal, mempromosikan halal sebagai pemersatu umat. Tujuan IHAB lainnya adalah menjaga integritas dalam sertifikasi halal, membantu pengembangan sistem sertifikasi halal, serta meningkatkan profesionalisme praktisi halal.

Selain itu, dipaparkan juga halal smart system dengan nama halal verify, sebuah sistem aplikasi berbasis android yang bisa membantu konsumen dalam menemukan produk halal di seluruh dunia.

Tags: BPJPHMABIMSsertifikasi halal
Previous Post

Beasiswa Berbasis Zakat Harus Utamakan Warga Tak Mampu

Next Post

CIMB Niaga Syariah Salurkan Dana Rp 450 Juta Untuk Pembangunan IGD di RS Hasyim Asy’ari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks