Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

PT. Asuransi Takaful Umum Bagikan Dana Surplus Underwriting

Irawan Nugroho
14 September 2018 | 16:09
rubrik: Ekonomi Syariah
PT. Asuransi Takaful Umum Bagikan Dana Surplus Underwriting
Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID – Jakarta. PT. Asuransi Takaful Umum, hadir kembali di tengah masyarakat Indonesia, dengan warna baru dan pemilik saham  baru yaitu PT Kospin Jasa, (13/9). Come backnya asuransi pertama Indonesia ini, terjadi setelah selama kurang lebih 1 tahun tidak melakukan aktivitas pemasaran.

Menurut Direktur Utama Asuransi Takaful Umum Achmad Masfuri, tahun ini perusahaan sedang melakukan konsolidasi internal untuk kembali menyesuaikan eksistensi di pasar asuransi umum syariah. Beberapa strategi telah dipersiapkan guna menggaet nasabah lebih banyak lagi.

“Namun demikian untuk saat ini langkah yang paling sederhana adalah mengelola potensi nasabah kami yang akan jatuh tempo. Kami akan recalling untuk kembali tawarkan,” kata Achmad.

Dalam merayakan kembalinya  PT Asuransi Takaful Umum, perusahaan  dicatat membagikan Surplus Underwriting kepada pihak-pihak yang berhak atas dana tersebut. Surplus Underwriting adalah selisih lebih dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.

Sebagai bentuk apresiasi, perusahaan dicatat menyerahkan Surplus Underwriting kepada 3 penerima yang jasa terbesar yang paling berhak menerima dari banyak penerima Surplus Underwriting. Tiga penerima terbesar tersebut adalah: PT. Bank Muamalat Indonesia dengan Total 560 Juta, PT. Bank Syariah Mandiri 487 Juta, serta BPRS Al Salam 66 Juta.

Pembagian Surplus Underwriting menunjukkan jika sistem syariah tetap berjalan baik sekalipun selama setahun vakum. Surplus Underwriting menurut syariah dibagikan kepada 60 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria, 20 % untuk Perusahaan sebagai Pengelola, serta 20 % dikembalikan ke Dana Tabarru.

Pembagian dari hasil Surplus Underwriting dilakukan setelah peserta memenuhi ketentuan yang ada. Seperti peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus underwriting. Selain itu juga peserta tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus underwriting.*

See also  Ajak Masyarakat Hidup Berkah, Bank Muamalat Kampanye #AyoHijrah

Penulis : Tatiani

Editor : Irawan

Previous Post

Koperasi Akuisisi PT Asuransi Syariah Pertama Indonesia

Next Post

Pengawasan Koperasi di Wilayah Banyumas Diperkuat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks