IBADAH.ID, Padang–Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar menolak permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mensosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di Masjid.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan Adzan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan bathin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, Arihna bi al-shalat ya bilal.
“Sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin,” ujarnya , Sabtu (8/9).
Selain itu, menurutnya pengaturan pengeras suara juga akan menimbulkan keresahan terhadap umat. Karena Pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.
“Surat Edaran yang sudah tidak berlaku efektif pada tahun 1978, kemudian dimunculkan lagi pada tahun 2018, menimbulkan pertanyaan dan gejolak di tengah umat,” pungkasnya. Tio/Kontributor.
