Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota serang, KH. Mahmudi suara azan adalah panggilan suci Allah swt yang dapat mengusir syaithan di dalam hati manusia.
“Ketika dikumpulkan umat islam se indonesia berapa persen yang tidak senang suara azan hanya yang hatinya kerasukan syaethan,” katanya, ahad (2/9).
Mahmudi, menjelaskan Nabi Muhammad Saw pernah merintahkan kepada Bilal “Istanshit yaa Bilala” Keraskan suaramu saat kamu azan wahai bilal, lalu bilal naik di atas menara agar umat dapat mendengarkan suara azan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin mengatakan, terlalu kecil bagi negara untuk mengurusi persoalan volume pengeras suara dimasjid.
“lebih baik negara lebih fokus dalam mengurusi hal-hal besar dan strategis yang akan berdampak pada rakyat banyak, seperti urusan kemiskinan, urusan mahalnya biaya pendidikan, urusan kesehatan, urusan pesantren yang jauh lebih penting diurus oleh kementerian agama ketimbang ngurusin speker masjid,” tegasnya. Tio/Kontributor.
