IBADAH.ID, JAKARTA- Sejumlah foto bergambar pembagian air zam-zam beraroma politis beredar di media sosial. Pada Foto tersebut terlihat aktivitas pembagian kemasan air zam-zam berukuran 5 liter yang bertuliskan #2019gantipresiden.
Foto-foto zamzam #2019gantipresiden tersebut menyebar ke grup WhatsApp Media Center Haji (MCH) dan berbagai media sosial di Tanah Air. Beberapa petugas haji yang dikonfirmasi mengatakan, peristiwa tersebut kemungkinan terjadi di Bandara King Abdulaziz, Jeddah.
“Terkait dengan viral zamzam berlogo itu, kami mendapatkan informasi yang sama. Kami sedang mengumpulkan informasi dari berbagai pihak,” kata Pengendali Teknis PPIH Arab Saudi Mastuki , Kamis (30/08).
Mastuki menuturkan setiap jamaah haji Indonesia akan mendapatkan jatah 5 liter zamzam dan diberikan saat di bandara kedatangan. Hal ini merupakan bagian kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.
Pembagian Air Zam-zam ini, lanjut Mastuki, akan dilayani dan diawasi oleh petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Ia pun memastikan kejadian pemberian zamzam dengan logo ganti presiden itu tidak terjadi pada jemaah haji reguler yang berjumlah 204 ribu jemaah.
“Petugas haji (PPIH) ada di seluruh bandara keberangkatan dan kedatangan. Jadi dapat dipastikan jika ada gelagat yang mencurigakan akan terdeteksi oleh petugas kita. Maka kami sampaikan, sejauh ini jemaah haji reguler yang kami tangani tidak ada yang melakukan perbuatan seperti gambar yang viral tersebut,”papar Mastuki.
Ia menambahkan pihaknya masih berkoordinasi dengan petugas bandara, kontak dengan pengurus BPIH dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami akan pelajari kasusnya. Jika memang ada PIHK atau KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang terlibat dalam kasus tersebut, kami akan kenakan sanksi sesuai aturan yang ada. Namun jika itu inisiatif pribadi-pribadi, tentu bukan kewenangan kami,” tegas Mastuki.
Di luar jemaah haji yang menggunakan kuota resmi (jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus), dalam kenyataannya di lapangan, ada pula jemaah haji furoda. Jemaah ini adalah jemaah yang mendapatkan visa haji dari Kerajaan Arab Saudi secara mandiri tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU 13 Tahun 2008 tentang haji. Jemaah haji furoda tidak diurusi PPIH.
