IBADAH.ID, BANDUNG – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Juraidi mengatakan, masyarakat memerlukan panduan mengenai model transaksi elektronik yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Demikian disampaikannya saat membuka Lokakarya Qadhaya Fiqhiyyah Muashirah yang bertema “Transaksi ekonomi Syariah Sebagai Solusi Era Baru”.
Kegiatan diselenggarakan oleh Subdit Hisab Rukyat dan Syariah pada Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Hotel GH Universal, Bandung, Rabu-Jum’at (29-31/8/2018).
Menurut Juraidi, beberapa perkembangan baru di bidang muamalat seperti transaksi perdagangan dengan uang eektronik tidak mungkin terhindarkan. Hal ini sesuai dengan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Uang elektronik merupakan tuntutan kemajuan zaman. Kita tidak bisa menghindari dari itu. Permasalahannya sesuai atau tidak dengan syariah? Maka kita perlu belajar mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi. Kita ingin agar segala sesuatu dilaksanakan sesuai syariah agar mendapatkan ridha Allah,” katanya.
Dikatakannya, berbagai aktivitas hidup perlu dilakukan sesuai tuntunan syariah agar bernilai ibadah. Maka informasi mengenai hal-hal yang bersifat kekinian (muashirah) harus terus digali, lalu ditinjau keabsahannya dari sisi syariahnya.
“Kita butuh sumbangan kontribusi dari para ulama dan para ahli untuk memberikan masukan agar umat bisa mendapatkan pengetahuan sesuai syariah,” katanya.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Nur Khozin melaporkan, kegiatan lokakarya ini terutama diperuntukkan bagi para penyuluh dan penyelenggara syariah untuk diteruskan kepada masyarakat binaan.
Narasumber yang dihadirkan dalam lokakarya ini antara lain Dirjen Bimas Islam, Direktur Urais dan Binsyar, Kanwil Kementerian Agama, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.
“Acara ini dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada penyuluh dan penyelenggara syariah terkait transaksi sesuai syariah, bagaimana mengimplementasikan fatwa, dan untuk mendapatkan rumusan dan bahan kebijakan pemerintah, termasuk Bank Indonesia,” ujarnya.
Peserta kegiatan ini sebanyak 50 orang yang terdiri dari pejabat teknis di lingkungan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, penyelenggara syariah dan penyuluh dari beberapa kabupaten/kota di Jabodetabek, perusahaan pelaku transaksi elektronik dan perbankan serta perwakilan ormas Islam.
