Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Komunitas Halal Minta Penjelasan MUI Terkait Fatwa “Mubah” Vaksin MR Dikarenakan Kondisi “Darurat”

Abi Abdul Jabbar
29 August 2018
rubrik: Info Halal
Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, JAKARTA-Komunitas Cerdas Halal dan My halal kitchen memohon penjelasan mengenai fatwa “mubah” dikarenakan kondisi “darurat’ yang tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Ataupun Fatwa terkait dengan Vaksin MR yang baru-baru ini dikeluarkan. Kami membutuhkan penjelasan mengenai definisi ‘darurat’ yang dimaksud dalam Fatwa tersebut,” ujar Founder Komunitas Cerdas Halal dan My halal kitchen Meili Amalia saat ditemui usai melapor ke MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Selasa (28/8).

Meili bersama komunitas halal lain, seperti juga Halal Corner serta orangtua korban yang anaknya meninggal setelah divaksin diterima oleh perwakilan Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan.

Dirinya menekankan, selaku masyarakat muslim yang awam membutuhkan panduan yang tegas dan jelas mengenai penggunaan vaksin yang haram ini terkait definisi kedaruratan yang dapat terukur dengan parameter yang jeIas.

“Memiliki batas waktu kedaruratan yang jelas agar fatwa ini tidak menjadi ambigu dan multitafsir. Bagi kami, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan beserta para Tenaga Kesehatan telah mengabaikan hak-hak keber-agamaan dan kesehatan umat Islam melecehkan Majells Ulama Indonesia dan melakukan kebohongan publik,”pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya MUI (Majelis Ulama Indonesia) menetapkan vaksin MR haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi, tapi boleh digunakan dalam kondisi terpaksa.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. (Tio/Kontributor).

Tags: Komunitas Cerdas HalalMy Halal Kitchenvaksin halal
Previous Post

Dakta Peduli Lombok, Salurkan Bantuan Pendengar Senilai Rp 200 Juta

Next Post

BCA Syariah Berikan Fasilitas Pembiayaan untuk PLN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks