IBADAH.ID, JAKARTA – MAARIF Institute menilai vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana atas tuduhan penistaan agama telah mengusik rasa keadilan.
Hakim Prasetyo Wibowo yang memimpin peradilan menyebutkan bahwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.
Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016. Dirinya mengaku merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.
Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Muhd. Abdullah Darraz merasa kecewa dan prihatin karena dengan adanya kasus ini. “Kasus ini mengindikasikan semakin menipisnya rasa toleransi beragama dan tenggangrasa sesama warga Negara,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/8).
Darraz menjelaskan, menjalankan agama dan peribadatan haruslah disertai dengan menenggang rasa, meraba realitas sosial yang berbeda dan menjaga kehidupan sosial masyarakat yang beragam ini tetap harmoni.
“Andai saja setiap pemeluk agama di Indonesia mampu saling menjaga toleransi di antara sesama, saling menjaga agar perilaku beragama dan beribadahnya tidak mengusik relasi dan kenyamanan sosial, maka peristiwa ini tidak perlu terjadi”, tutup Darraz. (Tio/Kontributor).
