MADANINEWS.ID, MAKKAH – Thawaf merupakan salah satu rukun haji dan umrah yang harus dilaksanakan untuk kesempurnaan keduanya.Hakikat ibadah Thawaf adalah perwujudan cinta kepada Allah SWT di Baitullah.
Dan dalam rangkaian pelaksanaan thawaf itu mencerminkan kehidupan yang bermula dan berasal dari satu titik. Dimana pasti akan kembali ke titik semula yaitu kita semua akan kembali kepada Allah SWT.
Bicara Thawaf, atau aktivitas ibadah mengelilingi Kabah (bangunan suci di Mekah) sebanyak tujuh kali sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji atau umrah ada empat macam Thawaf. Di antaranya, Thawaf Qudum, Thawaf Ifadhah, Thawaf Sunat dan Thawaf Wada –yang dijelaskan tersendiri sebelumnya:Thawaf Wada, Akhir dari Haji dan Umrah.
Adapun yang dimaksud dengan Thawaf Qudum adalah Thawaf pembukaan atau Thawaf selamat datang. Ada juga yang menyebutnya sebagai Thawaf Dukhul yang dilakukan pada waktu jamaah baru tiba di kota Mekkah.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam (SAW) setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan Thawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Tak heran ada juga yang menyebut Thawaf ini sebagai Thawaf Masjidil Haram.
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum Thawaf Qudum adalah sunnah, sehingga jika tidak melakukan Thawaf Qudum tidak akan membatalkan ibadah haji maupun umrah seseorang. Bagi kaum perempuan yang sedang haid dilarang melakukan Thawaf Qudum.
Dalam pelaksananaanya, Thawaf Qudum boleh tidak disambung dengan Sa’i, tetapi bila disambung maka Sa’i-nya sudah termasuk Sa’i haji. Karenanya, waktu Thawaf Ifadhah, jamaah tidak perlu lagi melakukan Sa’i.
Kemudian yang dimaksud dengan Thawaf Ifadhah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidak hajinya batal. Thawaf ini disebut juga Thawaf Ziarah atau Thawaf Rukun.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 29, yang artinya, “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf di rumah yang tua itu.”
Thawaf Ifadhah dilaksanakan setelah semua ibadah haji telah diselesaikan yaitu; melontar jumrah aqabah, membayar dam serta tahallul akhir (mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jamaah tidak Ihram.
Hal ini diterangkan dalam hadits Aisyah RA, yang artinya “Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul sebelum ia melakukan Thawaf di Kabah.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
Sementara yang dimaksud dengan Thawaf Sunat adalah Thawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Thawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyyatul Masjid. Thawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Thawaf Tathawwu.