Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Hukum dan Anjuran Berkurban

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 August 2018 | 13:33
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Hukum dan Anjuran Berkurban

Hewan Qurban. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, JAKARTA – Diantara kegiatan sunah yang tidak dapat ditemukan pada bulan selain Dzulhijjah adalah ibadah kurban. Bagi siapa saja yang mempunyai rejeki lapang dianjurkan untuk berkurban. Anjuran ini sejalan dengan sabda Nabi SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda “barangsiapa mempunyai kelapangan rejeki sedang ia tak mau berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami” (HR: Sunan Ibnu Majah)

Hukum berkurban dalam Islam menurut madzhab Syafi’i,  adalah sunnah kifayah. Sunah kifayah dalam berkurban ini adalah di mana jika dalam satu keluarga sudah ada yang menjalankan salah satunya, bagi anggota keluarga yang lain sudah gugur tuntutan kesunahannya. Apabila sekeluarga tidak ada yang menjalankan sedangkan mereka mampu dalam sisi finansial, maka semua anggota keluarga mendapat hukum makruh.

Dalam I’anah al-Thalibin dijelaskan bahwa sunnah muakkad di sini berlaku kifayah. Jika ada salah satu anggota keluarga menjalankan, maka sudah mencukupi bagi yang lain meskipun masih tetap disunahkan kepada mereka semua.

Jika mereka meninggalkan kurban hukumnya makruh. Hukum seperti ini jika keluarganya terdiri beberapa orang. Jika hanya satu orang saja dalam satu rumah maka hukumnya sunnah ain (tuntutan pribadi, bukan kelompok).

Dalam kitab Al-Tuhfah dijelaskan bahwa sunah kifayah ini artinya disunahkan bagi setiap individu mereka dengan catatan tuntutan itu bisa gugur ketika sudah ada yang menjalankannya, bukan berarti yang tidak menjalankan ibadah ini juga mendapatkan pahala (pahalanya diberikan kepada pelakunya).

Kesunahan berkurban berlandaskan pada Sabda Rasulullah:

أُمِرْتُ بِالنَّحْر وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ

“Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan itu bukan merupakan suatu kewajiban.” (HR. al-Daruquthni)

Al-Qur’an juga memberikan perintah untuk berkurban:

See also  ACT Hadirkan Situs Resmi Jaring ASN Untuk Berkurban

إِنَّا أَعْطَيْنَا كَلْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar,108: 1-2)

 

Tags: Hukum QurbanQurban
Previous Post

Saat Rasulullah Selipkan Batu di Perutnya

Next Post

Dituding Tidak Pro Islam, Jokowi: Tiap Minggu Saya ke Pondok Pesantren

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks