MADANINEWS.ID, MAKKAH – Setiap waktu salat tiba di Masjidil Haram, Makkah, ribuan hingga jutaan jemaah berkumpul untuk menunaikan ibadah berjamaah. Mereka berasal dari berbagai negara, memiliki bahasa dan latar belakang fikih yang beragam, tetapi mengikuti satu imam dalam satu pelaksanaan salat.
Pemandangan itu ternyata tidak selalu menjadi tradisi di masjid suci tersebut. Dalam catatan sejarah, Masjidil Haram pernah memiliki tempat salat tersendiri bagi pengikut empat mazhab fikih Sunni, yakni Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Masing-masing memiliki imam yang memimpin kelompoknya sendiri. Praktik yang dikenal sebagai pelaksanaan beberapa jamaah secara terpisah itu bertahan selama berabad-abad sebelum diakhiri pada 1926.
Ketika Empat Mazhab Memiliki Tempat Salat Sendiri
Keberadaan kelompok salat berdasarkan mazhab bukan fenomena baru pada masa menjelang berdirinya Arab Saudi. Sebuah kajian akademik yang diterbitkan Marmara University Journal of Theological and Islamic Studies pada 2024 mencatat bahwa praktik beberapa jamaah di Masjidil Haram diperkirakan muncul sejak paruh kedua abad kelima Hijriah. Tradisi tersebut kemudian bertahan hingga 1344 Hijriah atau 1926 Masehi.
Pada masa itu, masing-masing mazhab mempunyai tempat salat yang dikenal sebagai maqam. Empat tempat tersebut dikaitkan dengan imam mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Para pengikutnya biasanya menunaikan salat di belakang imam dari mazhab masing-masing, sehingga satu waktu salat dapat dilaksanakan beberapa kali secara bergantian.
Gambaran praktik tersebut juga muncul dalam catatan perjalanan dan tulisan sejarah. Jemaah dari satu kelompok menunggu giliran kelompok lain menyelesaikan salat sebelum memulai jamaah berikutnya. Urutan pelaksanaannya dapat berbeda menurut periode sejarah, sementara salat Magrib kerap dilaksanakan oleh kelompok-kelompok itu secara bersamaan karena waktu pelaksanaannya relatif singkat.
Pola tersebut menunjukkan bahwa perbedaan mazhab pernah tercermin secara nyata dalam pengaturan ruang dan pelaksanaan ibadah di Masjidil Haram. Tempat-tempat salat itu bukan sekadar penanda lokasi, melainkan bagian dari sistem berjamaah yang membedakan kelompok pengikut mazhab.
Keputusan Raja Abdulaziz pada 1926
Perubahan besar terjadi setelah Raja Abdulaziz bin Abdulrahman Al Saud menguasai Hijaz. Persoalan pelaksanaan salat yang terpisah kemudian dibahas bersama para ulama dari Hijaz dan Najd. Hasil pembahasan tersebut mengarah pada penyatuan pelaksanaan salat fardu di Masjidil Haram di bawah satu imam untuk setiap waktu salat.
Tanggal 27 Oktober 1926 disebut sebagai tonggak penghentian praktik tersebut. Sejak saat itu, pelaksanaan salat berjamaah di Masjidil Haram tidak lagi diatur dengan jamaah terpisah berdasarkan empat mazhab. Para imam tetap dapat bergantian memimpin salat pada waktu yang berbeda, tetapi satu waktu salat dipimpin oleh satu imam dalam satu jamaah.
Keputusan itu mengakhiri tradisi yang telah berlangsung selama lebih dari delapan abad menurut kajian sejarah tersebut. Perubahan ini juga menandai babak baru pengelolaan ibadah berjamaah di Masjidil Haram, dengan menghapus pengaturan tempat salat yang sebelumnya dibedakan berdasarkan mazhab.
Dari Empat Kelompok Menjadi Satu Jamaah
Penyatuan jamaah tidak berarti perbedaan mazhab dalam fikih Islam menghilang. Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali tetap memiliki tradisi keilmuan serta sejumlah perbedaan dalam persoalan hukum dan tata cara ibadah. Perubahan pada 1926 secara khusus menyangkut pengaturan salat berjamaah di Masjidil Haram, bukan penghapusan mazhab-mazhab tersebut.
Kini, Masjidil Haram menjadi tempat berkumpulnya umat Islam dari berbagai penjuru dunia. Jemaah dengan latar belakang mazhab berbeda mengikuti imam yang sama ketika salat berjamaah, tanpa pembagian tempat salat berdasarkan empat mazhab seperti dalam sistem terdahulu.
Hampir satu abad setelah perubahan itu, sejarah tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola ibadah di Masjidil Haram juga mengalami perkembangan dari masa ke masa. Praktik yang kini dianggap lazim—berdiri bersama dalam satu jamaah—pernah didahului oleh sistem yang membagi pelaksanaan salat berdasarkan mazhab fikih.
