MADANINEWS.ID, JAKARTA – Industri keuangan syariah Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2026. Hingga Agustus, total aset industri ini mencapai sekitar Rp3.231 triliun, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut membuat pangsa aset keuangan syariah mencapai 11,16 persen terhadap total sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai capaian ini menjadi modal penting untuk mendorong industri keuangan syariah tumbuh lebih besar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan optimisme tersebut didukung berbagai program dan kebijakan yang telah dijalankan bersama pemangku kepentingan.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang digelar OJK bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Aset Pasar Modal Syariah Paling Besar
Dari total aset tersebut, pasar modal syariah menjadi kontributor terbesar dengan aset sekitar Rp1.942 triliun.
Selanjutnya, aset perbankan syariah mencapai sekitar Rp1.089 triliun. Sementara aset industri keuangan nonbank (IKNB) syariah tercatat sekitar Rp199,7 triliun.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK menetapkan empat arah kebijakan pengembangan keuangan syariah. Fokus tersebut meliputi penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui regulasi lintas sektor, termasuk pengembangan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, hingga pengaturan di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Keuangan Syariah Hadapi Tantangan Digital
OJK juga mulai merespons perkembangan teknologi dengan mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital dan taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah.
Selain itu, OJK bersama Kementerian Keuangan mengembangkan tokenisasi sukuk. Penguatan regulasi juga diarahkan pada pelindungan konsumen, termasuk pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih perlu dibenahi. Di antaranya kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, diferensiasi produk, inovasi berbasis data, serta kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.
Literasi dan inklusi juga menjadi pekerjaan besar. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,07 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,24 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang luas bagi industri keuangan syariah untuk menjangkau masyarakat lebih banyak.
OJK Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah
Di tengah upaya memperluas pasar, OJK juga menaruh perhatian pada peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Friderica menilai DPS memiliki posisi penting dalam menjaga integritas syariah sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap industri.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Menurutnya, penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah perlu dilakukan dengan meningkatkan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk serta layanan keuangan syariah.
Sementara itu, Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menilai penguatan DPS membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK. Pengawasan kesesuaian prinsip syariah, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.
OJK dan DSN-MUI berharap penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 dapat memperkuat tata kelola dan kualitas pengawasan syariah. Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih terintegrasi, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
