MADANINEWS.ID, JAKARTA – Ekonomi syariah dinilai dapat menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya produktif dan berkelanjutan, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara inklusif. Prinsip tersebut menjadi pembeda dengan pendekatan ekonomi konvensional yang dinilai dapat menempatkan kesejahteraan satu kelompok dengan mengorbankan kelompok lainnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Solikin M Juhro menyampaikan pandangan tersebut dalam Forum Sinergi Pusat dan Daerah bertajuk “Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan melalui Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah” di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Solikin, prinsip ekonomi syariah menempatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih inklusif. Karena itu, pembangunan ekonomi tidak seharusnya meninggalkan atau mengorbankan kelompok tertentu.
“Pandangan ekonomi konvensional seperti Pareto Optimal tidak relevan dengan nilai-nilai Islam,” kata dia menegaskan.
Ziswaf Jadi Penghubung Ketimpangan
Solikin menjelaskan, peningkatan produktivitas yang bertumpu pada kapabilitas dan inovasi menjadi salah satu kunci untuk mendorong Indonesia menjadi negara maju dan makmur. Prinsip ekonomi syariah, menurutnya, dapat menyediakan ruang bagi inovasi dan produktivitas dengan tetap menjaga aspek keadilan sosial.
Salah satu instrumen yang dinilai penting adalah sektor keuangan sosial Islam, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Instrumen tersebut dapat berperan menjembatani ketimpangan sekaligus memperluas manfaat pertumbuhan ekonomi kepada masyarakat.
Namun, pengembangan ekonomi syariah tidak cukup hanya melalui kebijakan di tingkat pemerintah. Tantangan berikutnya adalah memastikan program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari akses pasar, pembiayaan, sertifikasi halal hingga pendampingan usaha.
BI Dorong Ekosistem dan 3S
Untuk menjembatani penyelarasan kebijakan (policy alignment) dengan pelaksanaan kebijakan (policy execution) yang menghasilkan dampak terukur (measurable impact), BI mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi.
Ekosistem tersebut menghubungkan sektor riil, industri halal, lembaga keuangan komersial hingga lembaga keuangan sosial syariah. Penguatan ekosistem kemudian didorong melalui tiga strategi yang dirangkum dalam konsep 3S, yakni sinergi produktif, pembiayaan, dan partisipasi.
Pengembangan ekonomi syariah di daerah juga menunjukkan perkembangan. Sebanyak 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun RPJMD. Dari jumlah tersebut, 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah secara spesifik.
BI, melalui 46 Kantor Perwakilan (KPw) di daerah, berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kunci sukses sebuah bangsa berada pada penguatan kelembagaan secara inklusif,” tutur dia.
Solikin menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, ditambah dukungan jaringan kantor perwakilan BI, dapat memperkuat implementasi ekonomi syariah agar tidak berhenti pada penyelarasan kebijakan. Pengembangan tersebut diharapkan menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
