Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Sebut Masa Tunggu Haji Kini Rata-rata 14 Tahun, Ada yang 13 Tahun

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 October 2026 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Daftar Oleh-oleh Haji yang Boleh Masuk Koper, Jangan Sampai Salah Bawa!

Pemerintah menyebut masa tunggu haji kini rata-rata 14 tahun setelah validasi data jemaah. Ada jemaah yang hanya menunggu 13 tahun. (fotoist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Masa tunggu keberangkatan haji yang selama ini dikenal panjang disebut pemerintah kini berada di kisaran rata-rata 14 tahun. Angka tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, proses validasi menemukan adanya data jemaah yang tidak valid dalam daftar tunggu. Setelah data tersebut diperiksa, masa tunggu faktual jemaah yang akan berangkat pada 2027 berada di kisaran 13 hingga 15 tahun, tergantung provinsi.

“Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya,” kata Dahnil, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Dahnil, perbedaan antara data daftar tunggu dan masa tunggu faktual salah satunya disebabkan adanya data yang tidak valid.

“Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang,” sambung dia.

Ada Jemaah yang Menunggu 13 Tahun

Dahnil kembali menegaskan bahwa masa tunggu aktual keberangkatan haji saat ini berada di sekitar 14 tahun. Namun, durasi tersebut tidak sama di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menyebut terdapat pula jemaah yang hanya menunggu sekitar 13 tahun sebelum mendapatkan kesempatan berangkat.

“14 tahun. Ada yang 13,” kata Dahnil.

Jemaah yang berangkat pada 2027 merupakan mereka yang telah masuk dalam daftar tunggu sejak beberapa tahun sebelumnya. Dahnil menyebut pendaftar pada 2013, 2014, dan 2015 termasuk kelompok yang dijadwalkan berangkat pada tahun tersebut, dengan perbedaan berdasarkan provinsi.

Jemaah yang Berangkat Dapat Subsidi Rp3 Juta

Masa tunggu tersebut juga berkaitan dengan kebijakan subsidi pemerintah untuk jemaah haji 2027. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan subsidi Rp3 juta diberikan kepada jemaah yang mendapatkan kesempatan berangkat pada tahun tersebut.

See also  Dana Haji Tembus Rp180 T, Audit Forensik Dinilai Bisa Jadi ‘Alarm’ Perbaikan

Menurut Marwan, jemaah yang berangkat ditentukan berdasarkan nomor porsi masing-masing. Karena itu, jemaah yang baru mendaftar belum menjadi penerima subsidi untuk keberangkatan 2027.

“Jemaah berangkat itu sesuai dengan porsi. Porsinya sekarang sekitar rata-rata 14 tahun, 15 tahun. Mereka lah yang berangkat. Maka bagi jemaah yang baru mendaftar, tentu tidak dapat subsidi berangkat. Mereka hanya mendapat virtual account. Bagian bagi jemaah yang daftar tunggu,” kata Marwan, saat ditemui terpisah.

Marwan menjelaskan, kelompok yang memperoleh subsidi merupakan jemaah yang masuk dalam rentang masa tunggu sekitar 14 hingga 15 tahun dan telah mendapatkan jadwal keberangkatan.

“Maka dengan demikian, sekitaran 14 tahun ke 15 tahun sajalah yang mendapatkan yang disebutkan subsidi tadi 3,2 juta. Jadi bagi jemaah yang berangkat. Pertanyaannya siapa yang berangkat itu? Seputar 13, 14, 15 tahun, tergantung lokasi di mana berada provinsinya,” sambung dia.

Dengan demikian, masa tunggu haji tidak memiliki angka yang seragam untuk seluruh jemaah di Indonesia. Perbedaan provinsi dan nomor porsi membuat waktu keberangkatan berada pada rentang yang berbeda, sementara rata-ratanya disebut pemerintah sekitar 14 tahun.

Tags: antrean hajihaji 2027jemaah hajikementerian haji umrahmasa tunggu haji
Previous Post

Alasan Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Jemaah Haji 2027

Next Post

DPR Ungkap Kabar Baik Haji 2027: Bayar Lebih Ringan, Layanan Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks