Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Batik Juga Punya Titik Kritis Halal, dari Gelatin hingga Malam Berlemak Hewani

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 September 2026 | 11:00
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Batik Juga Punya Titik Kritis Halal, dari Gelatin hingga Malam Berlemak Hewani

LPPOM mengungkap sejumlah titik kritis halal dalam produksi batik, mulai dari bahan pengkanji, enzim, gelatin hingga malam yang berpotensi mengandung lemak hewan. (Foto: Ist/Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Batik selama ini identik dengan warisan budaya dan seni khas Indonesia. Namun di balik proses pembuatannya, terdapat sejumlah bahan yang ternyata perlu ditelusuri dari sisi kehalalan, mulai dari bahan pengkanji, enzim, hingga malam atau lilin batik.

Auditor Senior Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM), Hendra Utama, mengatakan kehalalan batik tidak cukup dilihat dari produk akhirnya. Seluruh rantai proses produksi perlu diperiksa, termasuk asal-usul bahan yang digunakan sejak tahap pengolahan benang.

“Kehalalan batik perlu ditelusuri dari seluruh rantai proses produksinya,” ujar Hendra dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, Senin (14/9/2026).

Menurut Hendra, sejumlah bahan dalam industri tekstil dapat berasal dari unsur hewani. Karena itu, kejelasan sumber bahan menjadi penting agar tidak ada unsur haram atau najis yang masuk dalam proses produksi.

Titik Kritis Dimulai dari Proses Sizing

Salah satu tahapan yang perlu diperhatikan adalah penganjian benang lusi atau sizing. Proses ini dilakukan dengan melapisi benang menggunakan zat kanji untuk meningkatkan kekuatan dan daya tahan saat ditenun.

Bahan pengkanji dapat berasal dari sumber alami seperti tapioka, maizena, pati kentang, terigu, gom, kanji termodifikasi, dan dekstrin. Sementara bahan sintetis yang digunakan antara lain polivinil alkohol (PVA), akrilik, turunan selulosa seperti karboksimetil selulosa (CMC), hidroksietil selulosa, metil selulosa, hingga turunan pati seperti starch ester.

Titik kritis muncul ketika bahan pengkanji memakai protein hewani seperti glue, gelatin, dan kasein. Gelatin dapat berasal dari kolagen hewan, sedangkan bahan perekat tertentu bisa menggunakan turunan tulang maupun kulit hewan.

Penggunaan bahan berbasis hewan yang tidak memenuhi ketentuan syariat, termasuk yang berasal dari babi, dapat menimbulkan persoalan dalam pemenuhan standar halal.

See also  Omnibus Law Berpotensi Hilangkan Peran Ulama dalam Penetapan Fatwa Produk Halal

Enzim dalam Proses Desizing Juga Perlu Ditelusuri

Setelah penganjian, benang atau kain dapat melalui proses penghilangan kanji atau desizing sebelum masuk ke tahap berikutnya.

Penghilangan kanji bisa dilakukan melalui perendaman, penggunaan asam atau alkali, bahan pengoksidasi, maupun enzim. Penggunaan bahan kimia dalam beberapa metode relatif minim risiko kehalalan, tetapi penggunaan enzim tetap perlu diperiksa sumbernya.

Enzim dapat berasal dari pankreas hewan atau hasil fermentasi mikroba yang menggunakan bahan tertentu sebagai media pertumbuhan. Jika bahan yang digunakan berasal dari sumber haram atau najis, aspek kehalalannya perlu ditelusuri lebih jauh.

“Setiap bahan dan proses harus memiliki kejelasan asal-usul,” kata Hendra.

Ia menekankan standar halal tidak hanya berhenti pada produk jadi, tetapi juga mencakup seluruh bahan dan tahapan yang terlibat dalam proses produksi.

Malam Batik Bisa Mengandung Lemak Hewan

Titik kritis lainnya terdapat pada malam atau lilin batik. Bahan ini digunakan untuk menutup bagian tertentu pada kain agar tidak terkena pewarna sehingga menghasilkan motif khas.

Pada umumnya, malam merupakan campuran sejumlah bahan seperti parafin, lilin lebah, damar, dan dalam kondisi tertentu lemak hewan.

Keberadaan bahan berbasis hewani tersebut perlu diperhatikan, terutama jika produk yang digunakan perajin tidak memiliki label atau informasi yang memadai mengenai asal-usul komponennya.

“Tanpa informasi yang jelas mengenai sumber bahan, penggunaan lemak hewan dalam campuran malam dapat menimbulkan keraguan,” tutur dia.

Karena itu, pelaku usaha dan perajin batik perlu memastikan bahan yang digunakan memiliki informasi komposisi dan sumber yang jelas. Penelusuran bahan sejak awal dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan proses produksi batik sesuai dengan prinsip halal dan thayyib.

Tags: Batikbatik halalHalalhalal indonesiaindustri halalLPPOMproduk halal
Previous Post

400 Ribu Data Haji Tak Valid Ditemukan, Antrean Bisa Dipangkas Jadi 14-15 Tahun

Next Post

Asam Hialuronat Jadi Bahan Popular Skincare, Bagaimana Status Kehalalannya?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks