MADANINEWS.ID, JAKARTA – Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti. Kita mengenal istilah Miqat dalam pelaksanaan ibadah Haji atau Umroh. Miqat adalah batas bagi dimulainya ibadah haji (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan memasang niat.
Menggunakan analogi Miqat, dalam kehidupan manusia ada juga batas-batas yang harus diperhatikan. Sehingga kita bisa bertindak dengan benar ketika melewati batas-batas tersebut.
- Baligh
Miqat (batasan) pertama dalam kehidupan manusia adalah baligh. Ketika sudah memasuki usia baligh, maka seseorang sudah wajib meninggalkan segala yang dilarang dan wajib melaksanakan yang diperintahkan oleh agama.
Dari Ali RA. dari Nabi SAW. bersabda,
“Catatan amal belum berlaku pada tiga kelompok manusia: Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang yang tidak waras sampai dia sadar (normal).” (HR. Abu Daud)
- Sudah Baligh harus menutup aurat
Dari Aisyah RA. sesungguhnya Asma binti Abu Bakar datang menemui Nabi Muhammad SAW. dengan pakaian yang tipis (tidak menutup aurat), Lalu Rasulullah SAW. berpaling dan berkata, “Wahai Asma, seorang wanita jika sudah haidh (baligh), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini (Beliau menunjuk wajahnya dan telapak tangannya.” (HR. Abu Daud)
- Kalau sudah baligh, maka sudah tidak yatim lagi
Dari Ali RA. berkata, diantara hal yang aku hafal dari Rasulullah SAW. adalah:
“Sudah tidak dianggap yatim lagi jika sudah baligh dan tidak boleh diam saja (tidak berbicara) sepanjang hari sampai malam”. HR. Abu Daud.
Kalau sudah baligh, maka dalam waktu kapanpun (24 jam), seorang anak harus izin jika ingin masuk ke kamar orang tuanya. QS An-Nur (24) Ayat 58 ,
QS Annur (24) Ayat 59:
- Pernikahan
Miqot yang kedua dalam kehidupan manusia adalah saat menikah. Seseorang yang telah menikah berbeda dengan yang masih bujangan atau saat masih gadis. Ada hal yang sudah tidak boleh dan tidak pantas lagi untuk dilakukan.
Orang yang sudah menikah, harus lebih bisa menjaga kemaluannya dan pandangannya (lebih iffah)
“Jika salah seorang dari kalian melihat seorang wanita yang menarik perhatian, maka segeralah temui istri kalian. Sesungguhnya yang demikian itu dapat mendinginkan gejolak yang ada dalam dirimu”. (HR. Muslim)
Wanita kalau sudah menikah, maka dia wajib izin dan taat kepada suaminya.
Dari Abu Hurairah RA. dari Nabi saw berkata:
“Seandainya aku boleh perintahkan seseorang untuk sujud pada orang lain, maka akan aku perintahkan agar para istri untuk sujud pada suaminya. (HR. Turmudzi)
Kalau sudah menikah, maka seseorang harus memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Ketika sudah menikah, maka harus berubah. Dia sudah tidak bujangan lagi, ataupun sudah tidak gadis lagi.
- Usia 40 Tahun
Miqat yang ketiga dalam hidup kita adalah saat seseorang telah masuk 40 tahun.
QS Al-Ahqaf ayat 15:
- Usia 60 Tahun
Miqot yang keempat dalam hidup manusia, adalah saat seseorang berusia 60 tahun. Di usia ini harus lebih banyak mempersiapkan diri untuk menghadap Allah SWT.
Dalam hadits shahih, dari Abu Hurairah RA., Rasulullah SAW. bersabda, “Allah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga sampai usia 60 tahun.” (HR. Bukhari 6419).
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
Makna hadits bahwa udzur dan alasan sudah tidak ada, misalnya ada orang mengatakan, “Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.”
Ketika dia tidak memiliki udzur untuk meninggalkan ketaatan, sementara sangat memungkinkan baginya untuk melakukannya, dengan usia yang dia miliki, maka ketika itu tidak ada yang layak untuk dia lakukan selain istighfar, ibadah ketaatan, dan konsentrasi penuh untuk akhirat. (Fathul Bari, 11/240)
