MADANINEWS.ID, JAKARTRA – Istilah fakir miskin begitu akrab dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dalam ajaran Islam, fakir dan miskin bukanlah dua istilah yang sepenuhnya sama. Keduanya memiliki kondisi dan kriteria yang berbeda, terutama ketika dikaitkan dengan golongan penerima zakat.
Perbedaan tersebut bahkan disebutkan dalam Al-Qur’an ketika Allah SWT menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Fakir dan miskin ditempatkan sebagai dua kelompok yang berbeda dalam ayat tersebut.
Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)
Menurut tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI yang dikutip dalam bahan ini, fakir dan miskin memiliki kondisi yang berbeda.
Fakir disebut sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak mampu terpenuhi. Sementara miskin merupakan orang yang memiliki penghasilan, tetapi penghasilan tersebut tidak mencukupi kebutuhan hidup secara layak.
Lantas, apa saja ciri fakir dan miskin menurut Al-Qur’an dan hadis?
Fakir, Mereka yang Kesulitan Memenuhi Kebutuhan Dasar
Salah satu ayat yang menjelaskan kondisi orang fakir terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 273.
Allah SWT berfirman:
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ࣖ
Artinya: “(Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Tahu tentang itu.” (QS. Al-Baqarah: 273)
Menurut tafsir Kemenag RI, kondisi fakir dalam ayat tersebut dapat merujuk kepada orang-orang yang sudah tidak mampu berusaha memenuhi kebutuhan hidup di bumi.
Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh berbagai keadaan, seperti usia lanjut, sakit, terancam, kesibukan berjihad di jalan Allah SWT, maupun mengalami luka atau cedera di medan perang.
Dengan kata lain, persoalan fakir tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya keinginan untuk bekerja. Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha.
Tidak Semua Orang yang Meminta-Minta Disebut Fakir
Islam juga memberikan batasan mengenai siapa yang diperbolehkan meminta-minta.
Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Qabisah bin al-Mukhariq.
عَنْ قَبِيْصَةَ بْنِ اَلْمُخَارِقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلَهُ فِيْهَا، فَقَالَ: اَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَدَقَةُ فَنَأْمُرُ لَكَ بِهَا ثُمَّ قَالَ: يَا قَبِيْصَةُ، اِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَتَحِلُّ اِلاَّ ِلأَحَدِ ثَلاَثَةٍ. رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ. وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ ِاجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -اَوْ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ اَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتىَّ يَقُوْلَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَى مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ اَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ اْلمَسَأَلَةُ حَتىَّ يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشِ اَوْ قَالَ: ِسدَادًا مِنْ عَيْشِ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ اْلمـَسَأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ سُحْتٌ يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتاً. (رواه مسلم)
“Hai Qabisah, meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang. Pertama, orang yang mempunyai tanggungan untuk umat, ia halal meminta-minta sampai ia dapat melunasi tanggungannya, kemudian ia berhenti tidak meminta-minta lagi. Kedua, orang yang ditimpa bencana yang menghancurkan hartanya. Ia boleh meminta-minta sampai dapat menegakkan kehidupannya. Dan ketiga, orang yang ditimpa kefakiran sampai ada tiga orang yang berakal berkata bahwa orang itu benar-benar ditimpa kefakiran. Dia halal meminta-minta sampai dapat menegakkan kehidupannya.” (HR Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak menjadikan aktivitas meminta-minta sebagai sesuatu yang bebas dilakukan. Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan meminta bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Miskin Bukan Berarti Tidak Memiliki Penghasilan
Berbeda dengan gambaran fakir, orang miskin dapat memiliki penghasilan, tetapi penghasilan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Rasulullah SAW memberikan penjelasan mengenai makna miskin dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah.
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِي لاَ يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، وَلاَ يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ، وَلاَ يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, “Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada orang-orang dan meminta sepotong makanan atau dua potong makanan atau satu atau dua butir kurma, tetapi orang miskin adalah orang yang tidak memiliki cukup (uang) untuk memenuhi kebutuhannya dan kondisinya tidak diketahui oleh orang lain, sehingga orang lain memberi sedekah kepadanya, dan dia tidak meminta kepada orang lain.” (HR. Bukhari No. 1479)
Hadis tersebut memberikan gambaran bahwa seseorang yang miskin tidak selalu terlihat dari kebiasaannya meminta kepada orang lain.
Justru, orang yang benar-benar mengalami kekurangan bisa saja menjaga diri dan tidak meminta-minta. Kondisinya bahkan tidak diketahui orang lain sehingga ia tidak mendapatkan bantuan secara langsung.
Jangan Keliru Memahami Fakir dan Miskin
Dari penjelasan tersebut, terdapat perbedaan penting antara fakir dan miskin dalam konteks yang dijelaskan oleh Al-Qur’an, hadis, dan tafsir Kemenag RI.
Fakir digambarkan sebagai orang yang berada dalam kondisi sangat kekurangan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya, termasuk karena tidak mampu melakukan usaha.
Sementara miskin merupakan orang yang memiliki penghasilan atau kemampuan untuk berusaha, tetapi hasilnya belum mencukupi kebutuhan hidupnya secara layak.
Keduanya sama-sama termasuk golongan yang disebut secara khusus sebagai penerima zakat dalam QS At-Taubah ayat 60.
Karena itu, memahami perbedaan keduanya penting, terutama ketika umat Islam menunaikan zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Pada akhirnya, istilah “fakir miskin” yang lazim digunakan dalam bahasa sehari-hari tidak berarti bahwa fakir dan miskin memiliki kondisi yang persis sama. Dalam pembahasan zakat, keduanya memiliki karakteristik masing-masing dan sama-sama mendapatkan perhatian dalam ajaran Islam.
